Home / Daerah

Selasa, 18 Oktober 2022 - 14:03 WIB

Abu Razak: Subtansi Perubahan UUPA Harus Berpegang Pada MoU Helsinki

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews | Banda Aceh- Kolaborasi Masyarakat Sipil Aceh (Komasa) bertemu dengan Ketua Tim Pengkaji dan Pembina Pelaksanaan MoU Helsinki, H. Kamaruddin Abu Bakar yang akrab dipanggil Abu Razak, Selasa (18/10/2022) di Rumoh Aceh, Tibang, Banda Aceh.

Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota Majelis Tuha Peut, Sulaiman Abda, Tgk. Anwar Ramli dan Jufri Hasanuddin.

Sedangkan dari Komasa hadir, Muhammad Saleh, Safaruddin, Ahmad Mirza Safwandy, Yuni Eko Hariatna dan Firdaus Mirza Nusuary.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Laporan Warga, Pemerintah Aceh Ajak BKSDA Berpatroli di Lokasi Serangan Ajag

Dalam kesempatan tersebut, Abu Razak menuturkan, penguatan maupun pembahasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh harus dilandasi kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman perdamaian Helsinki.

“Saya mengajak berbagai pihak yang berpartisipasi dalam penguatan UUPA apakah itu dilakukan dengan jalan revisi atau dengan cara yang lain, tetap berpegang dengan semangat yang telah kita sepakati dalam MoU Helsinki, itulah yang menjadi dasar kita.” kata Abu Razak.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Takziah ke Rumah Duka Ibunda dari Abuya Tgk H Mustafa

Sekjen Partai Aceh ini juga berharap agar subtansi perubahan UUPA yang kemudian menjadi saran, masukan kepada DPR RI dan Pemerintah harus terlebih dahulu disepakati bersama oleh sejumlah pihak di Aceh dan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Subtansi dan masukan terhadap revisi UUPA harus kita sepakati bersama menjadi satu draf namun dengan tetap melibatkan berbagai pihak dan partisipasi rakyat Aceh.” tambahnya.

Sedangkan Presidium Komasa, Safaruddin dan Muhammad Saleh mengatakan, pihaknya telah membahas sejumlah subtansi terkait dengan revisi UUPA, termasuk dengan penguatan Lembaga Wali Nanggroe (LWN).

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Takziah ke Rumah Duka Ibunda dari Abuya Tgk H Mustafa

“Kami menyambut dengan baik langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Tim Pengkaji dan Pembina Pelaksanaan MoU Helsinki yang berada di bawah Wali Nanggroe, kita sepakat untuk menyatukan berbagai dokumen yang ada dan LWN menjadi titik kolaborasi perubahan UUPA ini.” ujar Safaruddin.

“Subtansi revisi UUPA juga termasuk dengan penguatan kewenangan Wali Nanggroe Aceh.” tambah Muhammad Saleh.[]

Share :

Baca Juga

Daerah

FPMPA Apresiasi Kebijakan Gubernur Aceh Penambahan Libur Idul Adha

Daerah

Angin Kencang Terjang Pemukiman Warga di Kota Palu

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan, Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital dan KUR BSI di Aceh

Daerah

Operasi Keselamatan 2023 Berakhir: 42 Laka Lantas, 11 Meninggal Dunia

Daerah

Kunker Dapil DPR Aceh Kunjungi Pidie Jaya, Sejumlah Akses Publik Jadi Sorotan

Daerah

RS Pendidikan Unpad Target Selesai Desember 2023

Daerah

Jelang Tanam Padi, Babinsa Koramil 07 Jangka Komsos Dengan Masyarakat

Daerah

Cek Kesiapan Pengamanan Nataru, Kapolres Pastikan Wilayah Ketapang Aman