Home / Daerah

Senin, 5 Desember 2022 - 21:44 WIB

Harniati Menjadi Narasumber Seminar Nasional Magister Kenotariatan

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Pontianak – Pada 5 Oktober 1961, Konvensi Penghapusan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing (“Konvensi Apostille”) telah disepakati.

Konvensi Apostille bertujuan untuk menghapus rantai proses legalisasi dokumen public dan menyederhadakan prosesnya melalui penerbitan sertifikat autentifikasi.

Sejalan dengan asas diundangkannya UU Cipta Kerja, Indonesia berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha dengan mengaksesi Konvensi Apostille.

Konvensi Apostille diaksesi melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021 mengenai Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalization for Foreign Public Documents (“Perpres No. 2/2021”) pada 5 Januari 2021.

Bertempat diruang sidang, Gedung Rektorat, Lantai tiga Universitas TanjungPura Pontianak Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Seminar Nasioanal dengan Tema ‘’Memahami Konvensi Appostille Serta Korelasinya Dengan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Legalisasi Dokumen Publik”,

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja TA. 2022

Dengan Sub Tema pembahasan Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Sosialisasikan Kemudahan Layanan Legalisasi Apostille Di Kalbar.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Kementerian Hukum Dan Ham Kalimantan Barat Harniati Menjadi Narasumber Seminar Nasional Magister Kenotariatan didampingi Ketua Pengurus Wilayah Kalimantan Barat Ikatan Notaris Indonesia Carolina Anggraini dan Erwin Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Senin (05/12/22).

Dalam Paparannya Harniati menjelaskan tentang Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Sosialisasikan Kemudahan Layanan Legalisasi Apostille Di Kalbar.

Bahwa Indonesia telah Meratifikasi Konvensi Apostille pada tanggal 05 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalization for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing)

Baca Juga :  Bentuk Sinergitas, Kapolres Ketapang Apel Bersama Di Kompi Brigif Senapan C

Dengan Dasar Hukum Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Convention Abolishing The Requirement of Legalization for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) pada Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik Berita Negara Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022.

Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 Pada  Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik.

Dengan Pengertian layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan Spesimen melalui satu Instansi.

Baca Juga :  4 Personil Polres Ketapang Dapat Penghargaan dari Kapolres

Yakni Kemenkumham selaku “Competent Authority”. Dengan demikian, Apostille berarti mengesahkan  tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkn berdasarkan Verifikasi.

Dalam Hal ini Harniati menjelaskan  Layanan Apostil sebelum tahun 2021 melalui aplikasi Alegron, Aplikasi Legalisasi Elektronik, pelayanan legalisasi dokumen publik selama ini merujuk ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sehingga memakan waktu. Menteri Hukum Dan Ham meluncurkan secara resmi layanan Apostil pada publik Tanggal 14 Juni 2022.

Setelah memberikan papar selanjutnya sesi tanya jawab oleh peserta Seminar yang terdiri dari Kanwil Kementerian Agama Kalbar, Dosen Fakultas Hukum Untan, Universitas Muhammadyah, Universitas Panca Bakti, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Dukcapil Kuburaya, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota Pontianak dan Dinas Pendidikan Kuburaya.[]

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Kebakaran Hanguskan Lima Kios di Banda Aceh

Daerah

PT PIM Terima Penghargaan Puja TV Award 2022

Daerah

Cegah Stunting di Aceh Tengah, Ketua Forikan Aceh Serahkan 8.1 Ton Ikan Segar

Daerah

Bersama Masyarakat, Babinsa Posramil Kuala Laksanakan Gotong Royong

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Kapolda Aceh Serahkan Bantuan Sumur Bor kepada Warga Lamsie 

Daerah

Kasus Kekerasan Seksual di Aceh Memprihatinkan, SAPA Minta Pemerintah Bertindak

Daerah

Perhutani Madura Tingkatkan Sinergitas dengan TNI

Daerah

Kunjungan Kerja Pangdam Iskandar Muda ke Kodim 0104/Aceh Timur