Home / Nasional

Senin, 5 Desember 2022 - 19:33 WIB

Wapres Minta Menpan RB Tuntaskan Masalah Transformasi Jabatan Fungsional

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional hingga saat ini masih menyisakan masalah.

 

Terutama mengenai pejabat fungsional yang justru menjadi sibuk mengurus angka kredit dan laporan bukti fisik (busik), sehingga tugas utamanya tidak optimal.

Saat ditanya awak media terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah berupaya menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga :  Jakarta Jadi Tuan Rumah Pertemuan Ibu Kota se-ASEAN 2023

“Saya kira kita sedang membenahi terus supaya penyederhanaan birokrasi ini tidak menambah masalah baru. Sehingga bagaimana hasil daripada penyederhanaan itu, justru peran daripada [pejabat] fungsional itu betul-betul berjalan dengan baik,” tuturnya saat memberikan keterangan pers usai menghadiri acara pencanangan Reformasi Birokrasi (RB) Tematik dan Peresmian 26 Mal Pelayanan Publik (MPP) di Istana Wapres, Jl. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (05/11/22).

Baca Juga :  Komisi III dan Menkumham Setujui RUU Pengesahan Perjanjian RI-Singapura tentang Ekstradisi Buronan

Untuk itu, ia pun telah menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk menyusun aturan tentang jabatan fungsional yang lebih rinci dan terukur. Hal ini sebagaimana diungkapkan Menpan RB Azwar Anas pada kesempatan yang sama.

“Pak Wapres telah memerintahkan ke kami untuk membuat peraturan menteri yang lebih terinci, terukur,” ungkap Azwar.

Lebih lanjut, Azwar pun mengakui bahwa masalah transformasi jabatan fungsional memang belum sepenuhnya teratasi. “Pemahaman kementerian/lembaga tentang jabatan fungsional belum tuntas,” ujarnya.

Baca Juga :  Lantik Forum Kabupaten Jepara Sehat, Edy Supriyanta Harap Angka Kematian Ibu dan Bayi Bisa Ditekan

Oleh karena itu, sesuai arahan Wapres, dirinya tengah menyusun Peraturan Menteri tentang jabatan fungsional yang lebih lincah dan fleksibel.

“Ini kami hitung semua, kami ajak paguyuban [pejabat fungsional] hari Minggu kemarin untuk segera beresin, insya Allah seminggu ke depan sudah selesai Peraturan Menteri terkait jabatan fungsional, sudah diharmonisasi, dan ini lebih agile, lebih fleksibel,” paparnya.

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Nasional

Polri Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga, Rugikan Negara Rp 451 M

Nasional

Pesan Ridwan Kamil : Pemuda Indonesia untuk beradaptasi dan berakselerasi di era ekonomi digital

Nasional

Pertamina Tegaskan Harga Pertalite tidak Naik

Nasional

Tutup Kegiatan Rakor dan Penyusunan Tarja, Sekjen Kemenkumham : Segera Tindak Lanjuti Hasil Evaluasi

Nasional

BMKG Tepis Hoaks Gelombang Panas Sedang Terjadi di Indonesia

Nasional

Tinjau Serbuan Vaksinasi AKABRI 1998, Kapolri: Wujud Sinergitas TNI-Polri Tekan Pertumbuhan Covid-19

Nasional

Kapolri : Profesi Satpam Mulia, Sangat Penting Membantu Tugas Kepolisian

Nasional

Danjen Kopassus Tegaskan Eggi Sudjana bukanlah warga Korps Baret Merah