Home / Daerah

Jumat, 9 Desember 2022 - 12:37 WIB

Ketua DPD IWOI Purwakata Minta Penyidik II Polres Selesaikan Penyidikan Kasus Yang Menimpa 4 Oknum Wartawan

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Purwakarta – DPD IWOI Purwakata meminta penyidik Unit II Polres Purwakarta untuk menyelesaikan Penyidikan  kasus yang menimpa 4 oknum wartawan di Kota Istimewa ini.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD IWOI Purwakata, Irfan Abdul Hakim seusai pertemuan dengan Ketua Umum DPP IWOI dan keluarga tersangka, Jumat (9/12/22) dinihari di Hotel Grand Sitbul.

“Kami meminta pihak Polres Purwakarta memberikan kepastian kasus ini mau dibawa kemana. Apa akan dilimpahkan ke Kejari atau restorative justice,” katanya.

Baca Juga :  Kejati Aceh Tetapkan Hazel Nabil Aqqila dan Nur Syafiqa Jadi Duta Pelajar Sadar Hukum Aceh 2022

Menurut Irfan, dalam KUHP dijelaskan
perintah penahanan yang diberikan penyidik atau penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan oleh penyidik dapat diperpanjang paling lama 40 hari dan penahanan oleh penuntut umum diperpanjang 30 hari.

” Untuk perintah penahanan yang diberikan hakim Mahkamah Agung berlaku palivng lama 50 hari. Waktu perpanjangan penahanan diberikan selama 60 hari jika pemeriksaan belum selesai,” ujar Irfan.

Baca Juga :  Kapolda Bali Raih Peringkat Terbaik Se-Indonesia dalam Kompolnas Awards 2022

Sementara itu, Ketua Umum DPP IWOI, NR Icang Rahardian menegaskan, IWO Indonesia akan membantu rekan-rekan media Purwakarta agar bisa diproses sesuai aturan.

“Kami siap ‘all out’ menanggani kasus ini. Kami serahkan ke pihak Polres mau dibawa kemana kasus ini,” kata Icang., dalam rileasnya yanh dikirim ke redaksi KSINews.id, pada Jumat (9/12/22) [red_rill]

Editor: Dima/Atin

Share :

Baca Juga

Daerah

Gagalkan Aksi Tawuran Polisi di Sukabumi Amankan 12 Pemuda dan Puluhan Senjata Tajam

Daerah

Beri Arahan Jajaran Lapas Kelas I Tangerang, Kadiv Administrasi Sampaikan Pesan Pentingnya Profesionalisme

Daerah

Pangdam IM,Lepas Keberangkatan SATGAS RI PNG Penyangga Yonif RK 113/JS

Daerah

Gempa Guncang Calang, Terasa Hingga Banda Aceh

Daerah

Angin Kencang Terjang Pemukiman Warga di Serang

Daerah

Pemadaman Listrik Terlalu Sering , Pemilik Canteng Koneng Sumenep Mengeluh

Daerah

Bupati Tinjau Abrasi Sungai Dekat Jembatan Rangka Baja Blang Mane

Daerah

Polres Bireuen Siap Kawal Pemilu Aman dan Damai