Home / Tni-Polri

Senin, 17 Maret 2025 - 04:50 WIB

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

SUSIANTO - Penulis Berita

Banda  Aceh – Tim Rimueng dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku yang merupakan anak di bawah umur berinisial FS (14), warga Aceh Besar.

Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh unit motor berbagai jenis yang terdiri dari enam unit motor curian, serta satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Randa Dedi Satria (27), seorang mahasiswa asal Aceh Selatan yang kehilangan motor pada 4 Maret 2025 lalu.

Baca Juga :  Terima Aduan Masyarakat via WA Curhat Polresta Banda Aceh, Polisi Amankan Tiga Penjudi Online

Di mana, korban kehilangan motor Beat bernopol BL 4132 JO miliknya saat diparkir di salah satu warung kopi di Banda Aceh. Namun ketika hendak pulang, motornya pun hilang.

“Usai menerima laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Minggu (15/3/2025).

Baca Juga :  Pangdam IM Menerima Audiensi Dari General Manager Grand Bayu Hill Hotel

Dalam penyelidikan, diperoleh informasi pelaku FS alias Cuk berada di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Polisi pun langsung mengamankan yang bersangkutan.

“Saat interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri motor korban bersama rekannya yakni RS alias Mayor yang lalu disembunyikan di sebuah bengkel,” ungkapnya.

Dari keterangan itu, tim kemudian melakukan pengembangan ke bengkel yang dimaksud dan mengamankan motor Beat milik korban, serta lima motor lain tanpa surat lengkap.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk motor yang digunakan saat beraksi, kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses lebih lanjut,” kata Fadilah.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Terima Kunjungan Kerja Anggota Kompolnas

Saat ini, sambung dia, polisi masih melakukan pendalaman lanjut atas kasus tersebut untuk mencari tahu adanya keterlibatan dari pelaku lain, termasuk memeriksa pemilik bengkel.

“Tersangka lain masih diburu, kasus ini masih didalami. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak dan saat ini dititipkan di lapas anak,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Bank Aceh Gelar Gathering Bersama Nasabah

Tni-Polri

Pemain Judi Online Diamankan Polisi di Banda Aceh

Internasional

Pangkostrad Terima Kunjungan Kehormatan Athan Kedubes Jerman

Nasional

Danjen Kopassus Tegaskan Eggi Sudjana bukanlah warga Korps Baret Merah

Tni-Polri

Pangdam IM Ziarah ke Makam Syekh Banurullah, “Tengku Bakudo Batu”

Daerah

Dandim 0108/Agara Bersama Forkopimda Aceh Tenggara Launching Vaksinasi Dosis Ketiga Booster

Tni-Polri

Kapolda Aceh Ingatkan Anggotanya Selalu Bijak dalam Bermedsos

Tni-Polri

Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Bali Terkait Pesta Kembang Api Sepanjang Tahun Terbaik