Home / Daerah

Jumat, 9 Desember 2022 - 12:37 WIB

Ketua DPD IWOI Purwakata Minta Penyidik II Polres Selesaikan Penyidikan Kasus Yang Menimpa 4 Oknum Wartawan

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Purwakarta – DPD IWOI Purwakata meminta penyidik Unit II Polres Purwakarta untuk menyelesaikan Penyidikan  kasus yang menimpa 4 oknum wartawan di Kota Istimewa ini.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD IWOI Purwakata, Irfan Abdul Hakim seusai pertemuan dengan Ketua Umum DPP IWOI dan keluarga tersangka, Jumat (9/12/22) dinihari di Hotel Grand Sitbul.

Baca Juga :  Kejati Aceh Tetapkan Hazel Nabil Aqqila dan Nur Syafiqa Jadi Duta Pelajar Sadar Hukum Aceh 2022

“Kami meminta pihak Polres Purwakarta memberikan kepastian kasus ini mau dibawa kemana. Apa akan dilimpahkan ke Kejari atau restorative justice,” katanya.

Menurut Irfan, dalam KUHP dijelaskan
perintah penahanan yang diberikan penyidik atau penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan oleh penyidik dapat diperpanjang paling lama 40 hari dan penahanan oleh penuntut umum diperpanjang 30 hari.

Baca Juga :  Kapolda Bali Raih Peringkat Terbaik Se-Indonesia dalam Kompolnas Awards 2022

” Untuk perintah penahanan yang diberikan hakim Mahkamah Agung berlaku palivng lama 50 hari. Waktu perpanjangan penahanan diberikan selama 60 hari jika pemeriksaan belum selesai,” ujar Irfan.

Sementara itu, Ketua Umum DPP IWOI, NR Icang Rahardian menegaskan, IWO Indonesia akan membantu rekan-rekan media Purwakarta agar bisa diproses sesuai aturan.

Baca Juga :  Insiden Tikungan C.F Pancur Sandai Ketapang

“Kami siap ‘all out’ menanggani kasus ini. Kami serahkan ke pihak Polres mau dibawa kemana kasus ini,” kata Icang., dalam rileasnya yanh dikirim ke redaksi KSINews.id, pada Jumat (9/12/22) [red_rill]

Editor: Dima/Atin

Share :

Baca Juga

Daerah

Insiden Tikungan C.F Pancur Sandai Ketapang

Daerah

Pasca Revitalisasi, Ridwan Kamil Harap Waduk Darma Jadi Objek Wisata Bertaraf Internasional

Daerah

DWP Aceh Salurkan Bantuan Ramadan untuk Warga Terdampak Banjir

Daerah

Bupati Tgk. Amran Melepas Mahasiswa Penerima Beasiswa Aceh Carong

Daerah

Kajati Aceh Urai Tupoksi Kejaksaan kepada Pejabat Pemko Subulussalam

Daerah

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Daerah

Menjelang Gelar Lomba Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Jalin koordinasi Dengan Kades

Daerah

DPRA Godok Raqan Pertambangan, FASSAL Minta Libatkan Stakeholder Penghasil SDA