Home / Daerah

Selasa, 13 Desember 2022 - 10:26 WIB

Dua Sopir beserta Truk Pengangkut Getah Pinus Ditahan Satreskrim Polres Bireuen

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Aceh – Satreskrim Polres Bireuen menahan KY (34) dan SP (21) beserta dua unit truk yang menggangkut getah pinus ditahan.

Penahanan tersebut lantaran keduanya melanggar moratorium penjualan getah pinus.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, mulanya pada 10 Desember lalu petugas Pamhut dari KPH II Aceh Pos Juli, Bireuen, menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dua unit truck yang mengangkut hasil hutan bukan kayu berupa getah pinus dari Aceh Tengah menuju Medan untuk dijual.

Mendapati informasi tersebut, kata Winardy, petugas Pamhut menghubungi personil Satreskrim Polres Bireuen untuk mem-backup kegiatan pemeriksaan di depan pos di Desa Buket Mulia, kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

“Mendapati informasi dari masyarakat, Pihak Pamhut menghubungi Satreskrim untuk backup pemeriksaan. Setelah diperiksa, ternyata benar truk tersebut mengangkut getah pinus,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa, (13/12/22).

Baca Juga :  Babinsa Kodim 0320/Dumai Dampingi Petani Panen Jagung di Kelurahan Tanjung Palas

Hasil introgasi singkat, kedua sopir tersebut mengakui bahwa getah pinus akan dibawa dan dijual ke Medan, Sumut. Mereka juga memperlihatkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan yang dikeluarkan UPTD KPH WIL III Aceh, tapi surat tersebut tidak sesuai dengan perjalanan truk.

“Surat yang ditunjukkan sopir itu tidak sesuai dengan rute tujuan, yang mana pada syarat tertulis bahwa getah pinus diangkut dari Desa Linge Kemerlang Kampung Rubel, Kecamatan Isak dan akan dibawa ke PT Jaya Medua Internusa Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, Aceh Tengah,” ujarnya.

Baca Juga :  UPTD IBI Dinas Peternakan Aceh Perkenalkan Teknologi Visual Inseminasi

“Tetapi mobil truk itu akan mengangkut getah pinus ke Medan untuk dijual. Dikarenakan SKSHH tidak sesuai Instruksi Gubernur Nomor:03/INSTR/2020, tanggal 20 Maret 2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus keluar Wilayah Aceh, maka kedua truk beserta supir diserahkan oleh petugas Pamhut ke Satreskrim Polres Bireuen untuk dilakukan proses hukum,” tambah Winardy.

Selain supir, kata Winardy lagi, petugas Pamhut juga mrngamankan prmilik dari getah pinus tersebut berinisial RND (42). Dia memerintahkan kedua sopir itu membawa getah pinus ke Medan untuk dijual dikarenakan harga jual getah pinus di Medan lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada PT Jaya Media Internusa.

Saat ini, pemilik, sopir, beserta barang bukti berupa satu unit mobil jenis colt disel berisikan getah pinus 5 Ton, satu unit mobil Toyota DYNA bermuatan getah pinus 5 ton, dan empat lembar dokumen diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum.

Baca Juga :  Netti Herawati SE ; Tolak Ukur Moderasi Beragama

Pelaku disangkakan Pasal 130 ayat 2 jo Pasal 68 ayat 2 huruf b Qanun Aceh nomor 7 tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

Di akhir keterangannya, Winardy juga menyampaikan, bahwa penjualan getah pinus mentah (tanpa diolah dulu) keluar dari Aceh akan merugikan PAD Aceh. Oleh karena itu, Polda dan Polres jajaran berkomitmen untuk terus menindak para pelaku tindak pidana tersebut dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi daerah.[]

Editor: Dima/Atin

Share :

Baca Juga

Daerah

Kanwil Kemenkumham Kalbar Ikuti Rapat Koordinasi dengan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia

Daerah

Polres Kapuas Hulu Mendapat Dua Penghargaan Dari KPPN Putussibau

Daerah

Meriahkan HUT Ke-40 PT PIM, Berikut Cabang Olahraga Yang Dipertandingkan

Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Landak, Door to Door Ke Rumah Warga

Daerah

Babinsa Posramil Peusangan Selatan Bersama Masyarakat Gotong Royong Di Masjid

Daerah

TNI Buka Jalan Untuk Mudahkan Warga Angkut Hasil Kebun

Daerah

Bey Machmudin: BIJB Kertajati Berpotensi Jadi Bandara Haji dan Umrah

Daerah

Bohong! Pengembangan Mall Galleria Vivo Sentul di Somasi Kuasa Hukum Konsumen