Home / Daerah

Selasa, 13 Desember 2022 - 21:28 WIB

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Optimalisasi Pengawasan Internal Untuk Menghapus Praktik Pungli

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, optimalisasi pengawasan internal untuk menghapus praktik pungutan liar pada pelayanan publik bisa menjadi salah satu solusi.

Kendati demikian, Meurah Budiman menilai dalam mencegah pungutan liar masih diperlukan cara yang sistematis dan komprehensif.

Hal tersebut diungkapkannya pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Saber Pungli Provinsi Aceh, Selasa (13/12/22) secara virtual.

“Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan, misalnya dengan digitalisasi sistem, merubah pelayanan manual menjadi online. Sehingga mengurangi interaksi langsung,” ungkap Meurah Budiman.

Selain itu, penyederhanaan regulasi dari yang panjang dan berbelit menjadi ringkas dapat menjadi salah satu solusi dalam mencegah praktek pungli. Sebab, seringkali alur birokrasi yang panjang menjadi “bahan jual” pemberi layanan publik untuk memangkas alur yang panjang.

Baca Juga :  Intruksi Kapolri Agar Berinovasi, Polda Metro Jaya Luncurkan 3 Aplikasi Berbasis Pelayanan Masyarakat

“Maka, Undang-undang Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pungli. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan,” terangnya.

Ia juga menyampaikan, upaya menghilangkan pungli harus menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya tanggung jawab pejabat atau atasan, namun menjadi setiap ASN bahkan masyarakat. Semua pihak harus pro aktif untuk mengawasi dan melaporkan jika melihat praktek pungli di instansi pemerintahan.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Kepala BNPT di Bandara SIM Blang Bintang

“Harus bergerak kolektif, ASN harus menjamin terselenggaranya birokrasi yang sehat, masyarakat harus aktif melaporkan jika melihat pungli,” sambung Meurah.

Oleh karena itu, Meurah mendorong seluruh instansi pemerintah di Aceh untuk menjamin keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah pungli.

“Dan yang tidak kalah penting adalah, berikan sanksi yang tegas kepada pelaku pungli, jang dibiarkan sehingga ada efek jera bagi yang lain,” tutup Meurah.**

Editor: Dima/Atin

Share :

Baca Juga

Daerah

1.362 Orang Terdampak Banjir di Kabupaten Aceh Jaya

Daerah

Dengan Patroli Dialogis, Tampak Sekali Kedekatan Personil Polsek Air Besar Dengan Masyarakat

Daerah

MTQ ke- 36 Resmi Ditutup Kepala Dinas Syari’at Islam 

Daerah

Ringankan Beban Masyarakat, Sertu Opay Bantu Masyarakat Desa Ceubo Kecamatan Gandapura

Daerah

Kebahagiaan Arjunawati atas Rehabilitasi Rumah oleh TMMD

Daerah

Update, Dua Rumah Rusak Pascagempa M6,9 Kepulauan Mentawai

Daerah

Tiga Langkah Antisipasi Keamanan DiKantor Kanwil Kemenkumham Kalbar

Daerah

Dirlantas Polda Aceh Ucapkan Terima Kasih Atas Terselenggaranya Operasi Keselamatan Seulawah 2023