Home / Daerah

Selasa, 13 Desember 2022 - 02:49 WIB

Ketua PN Jantho Gelar Simulasi (E-Berpadu) Bersama APH dalam Wilayah Yuridiksi Aceh Besar

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews , Jantho – Ketua Pengadilan Negeri Jantho melakukan kegiatan simulasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu ( e- Berpadu ), kegiatan ini adalah gerak tanggap atas perintah dari Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Humas DR. H. Sobandi SH., M.H dalam kegiatan Biro Humas Mahkamah Agung di Banda Aceh pada minggu yang lalu. Jantho, 12 Desember 2022.

Simulasi ini di lakukan agar Stakeholders penegak hukum mengimplementasikan Perjanjian Kerjasama atau MoU yang telah ditandatangani pada tanggal 28 September yang lalu dalam menunjang kinerja bahwa Mahkamah Agung telah menyediakan software aplikasi e-Berpadu dalam hal mengintegralkan secara kerja sama terpadu antara Kepoliasian Kejaksaan dan Rumah tahanan ( rutan ).

Sebagaimana dapat diketahui bahwa maksud dan tujuan aplikasi e-BERPADU yaitu untuk terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi, efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana, menimalisir tatap muka dan penyimpangan serta memudahkan Koordinasi dan konsolidasi antar aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Aiptu Mustakim, Bhabinkamtibmas Pengajar Ngaji di TPA, Mendapat Kejutan Kapolda dan Gubernur Riau

Dalam hal ini Mahkamah Agung terus bergerak dalam memudahkan pelayanan hukum bagi pencari keadilan dengan meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan aplikasi e – Berpadu ini dikembangkan secara mandiri oleh Mahkamah Agung dengan keterlibatan badan siber dan sandi negara dalam hal isu security aplikasi ujar Deny Syahputra SH MH Ketua Pengadilan Negeri Jantho

Deni Syahputra SH MH Ketua pengadilan menambahkan bahwa fitur yang dikembangkan dalam e-berpadu utuk menjawab kebutuhan layanan pra persidangan, meliputi Aspek penyitaan, penggeledahan, serta perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara. Ada juga fitur izin besuk, pembantaran serta pinjam pakai barang bukti. Aplikasi ini juga dipersiapkan untuk bekerja secara integral yaitu akselerasi implementasinya untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang existing berlaku dimasing masing aparat penegak hukum ( APH).

Baca Juga :  Bupati Jepara Mengajak Para Petinggi Jangan Membuat Proyek Fiktif Dengan Dana Desa

Dalam kegiatan simulasi dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Jantho didampingi oleh jajarannya, dan dihadiri oleh Kapolres Aceh Besar yang diwakili langsung oleh Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, S. Sos, dan Staf Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Dan perwakilan Rumah Tahanan Jantho, kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut berakhir 12.00.[]

Share :

Baca Juga

Daerah

Diskreditkan Perempuan sebagai Pemimpin, IPELMASRA “Kecam” Statmen IPNR

Daerah

Warga sekitar Pantai Kartini Menemukan Mayat Warga Asing

Daerah

Tito Buka Secara Resmi Sosialisasi Teknis Layanan Pemasyarakatan Kalbar 2024

Daerah

Propam Polda Kalbar Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Ketapang

Daerah

Bebas Bersyarat, WBP Kasus Teroris Langsung Terbang ke Aceh

Daerah

PIM Raih Penghargaan Excellent di Konvensi Inovasi IQPC di Manila

Daerah

Pasha Ungu Pukau Ribuan Pengunjung Bhayangkara Fest 2024

Daerah

JPMA Nilai Sosok Ahmad Marzuki Sangat Layak Jabat Pj Gubernur Aceh