Home / Daerah

Senin, 12 Desember 2022 - 18:44 WIB

Bupati Jepara Mengajak Para Petinggi Jangan Membuat Proyek Fiktif Dengan Dana Desa

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jepara – Bupati Jepara Edy Supriyanta mengumpulkan para petinggi se-Kabupaten Jepara di Pendapa R.A Kartini, Kabupaten Jepara,Senin (12/12/22).

Orang nomor satu di Jepara itu kembali mengingatkan untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran desa.

Edy menitip sejumlah pesan kepada para petinggi diantaranya agar tidak menyalahgunakan anggaran desa, jangan menggelapkan, jangan menggelembungkan (mark-up) dan jangan membuat proyek fiktif.

“Saya weling itu ya bapak dan ibu petinggi. Saya kasihan jenengan jika sampai nanti terkena kasus hukum. Sebab saya tahu bagaimana beratnya perjuangan menjadi petinggi,” kata Edy.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 0320/Dumai Dampingi Petani Panen Jagung di Kelurahan Tanjung Palas

Edy menambahkan, Akhirnya UU desa telah mengamanatkan pemerintah Desa lebih mandiri mengelola pemerintahan dan berbagai sumberdaya alam yang dimiliki.Termasuk merencanakan pembangunan desa serta mengelola keuangan dan kekayaan desa.

“Sejalan dengan kewenangan tersebut, pengawasan keuangan desa perlu menjadi perhatian semua pihak. Harapannya pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan publik bebas dari penyelewengan dan penyimpangan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Masyarakat Pangkalan Sesai Mengeluh Jalan Hancur Karna Lalu Lalangnya Truk Muatan Besar

Hal ini, lanjut Edy, sangat beralasan karena jumlah dana yang dikucurkan ke desa sangat besar. Tahun 2022 total Dana Desa (DD) yang dikucurkan kepada 184 desa di Jepara sebanyak Rp 245,7 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 97,9 miliar.

“Belum lagi dengan anggaran-anggaran lain yang turun ke Desa. Bankeu dari popinsi misalnya, tahun depan Jepara akan menerima sekitar Rp.126,4 miliar untuk ratusan titik. Ini bisa menjadi tantangan, jika tidak dikelola dengan baik, maka bisa-bisa akan terjerat kasus hukum.

Baca Juga :  Netti Herawati SE ; Tolak Ukur Moderasi Beragama

“Berdasarkan data KPK, dari tahun 2012 hingga 2021 korupsi Dana Desa di Indonesia mencapai 601 kasus dengan menyeret 686 kepala desa. Upaya preventif harus dilakukan, salah satunya melalui Program Desa Anti Korupsi,” jelasnya.[Tini]

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

BPKA Gencar Sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh No 52 Tahun 2021

Daerah

Babinsa Posramil Peusangan Selatan Laksanakan Anjangsana Dengan Warga Binaan

Daerah

Pascagempa M6,9 Sejumlah Warga Kabupaten Kepulauan Mentawai Masih Mengungsi

Daerah

Dedi Saputra Minta KIP Aceh Timur Jaga Netralitas dalam Perekrutan PPS

Daerah

Transaksi Sabu di Depan WC Umum, Dua Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi

Daerah

Penjabat Gubernur Safrizal Luncurkan Program Penghapusan Pasung untuk ODGJ di Aceh

Daerah

YARA Minta Kajari Abdya Jangan Masuk Pusaran Kepentingan Politik Terkait HGU PT Cemerlang Abadi

Daerah

Asimilasi Di Rumah Diperpanjang,Rutan Takengon Kembali Bebaskan 26 Orang WB