KSINews, Bandung – Sejumlah pengendara yang tak memakai helm dan melintas di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung dihentikan sementara oleh personil Satlantas Polresta Bandung, Selasa (13/12/22).
Setelah diminta menepi sejenak, seorang petugas langsung mengeluarkan ponsel dan memotret pelanggar lalu lintas itu. Usai dipotret menggunakan ponsel, anggota Satlantas Polresta Bandung langsung memberikan imbauan kepada pengendara tersebut.
Saat ini, Satlantas Polresta Bandung masih melakukan sosialisasi penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) berbasis ponsel.
Seperti diketahui, sistem tilang seperti ini resmi diterapkan di tiga wilayah Bandung Raya yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi pada 1 Januari 2023.
“Kami sedang lakukan sosialisai ETLE Personil kita gunaka aplikasi ETLE dan kamera,” kata Kanit Turjawali Polresta Bandung IPTU Sugih, Selasa (13/12/22).
Sugih mengungkapkan, foto pelangar yang diambil anggotanya langsung terkirim ke sistem yang ada di Kantor Satlantas Polresta Bandung yang berada di Soreang.
“Seperti tadi ada pelanggar beberapa gak menggunakan helm, setelah connect dengan kamera, jadi kamera itu sudah termasuk sisitim ETLE (fotonya) masuk ke box office di kantor (di Polresta Bandung) dan diolah jenis pelanggarannya. Setelah itu akan dikirim surat kepada pelanggar, dikirim ke rumah sesuai pelat nomor itu,” ungkapnya.
“Setelah menerima surat tersebut, pelanggar bisa membayar ke bank atau ke Polresta. Jika tidak membayar tilang tersebut otomatis akan terblokir pajaknya,” tambahnya.
Sugih menegaskan, pembayaran tilang tidak bisa dilakukan secara langsung di tempat. Pelanggar harus ke bank atau ke Kantor Satlantas Polresta Bandung. “Sistem ETLE tersebut tidak bayar di tempat,” ujarnya.
Sugih mengimbau para pengendara di Kabupaten Bandung agar melengkapi surat-surat kendaraan dan alat kelengkapan berkendara. Selain itu, pengendara diimbau tertib berlalu lintas dan saling menghormati saat berkendara.**
Editor: DIMA/ATIN