Home / Daerah

Selasa, 13 Desember 2022 - 02:49 WIB

Ketua PN Jantho Gelar Simulasi (E-Berpadu) Bersama APH dalam Wilayah Yuridiksi Aceh Besar

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews , Jantho – Ketua Pengadilan Negeri Jantho melakukan kegiatan simulasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu ( e- Berpadu ), kegiatan ini adalah gerak tanggap atas perintah dari Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Humas DR. H. Sobandi SH., M.H dalam kegiatan Biro Humas Mahkamah Agung di Banda Aceh pada minggu yang lalu. Jantho, 12 Desember 2022.

Simulasi ini di lakukan agar Stakeholders penegak hukum mengimplementasikan Perjanjian Kerjasama atau MoU yang telah ditandatangani pada tanggal 28 September yang lalu dalam menunjang kinerja bahwa Mahkamah Agung telah menyediakan software aplikasi e-Berpadu dalam hal mengintegralkan secara kerja sama terpadu antara Kepoliasian Kejaksaan dan Rumah tahanan ( rutan ).

Baca Juga :  Aiptu Mustakim, Bhabinkamtibmas Pengajar Ngaji di TPA, Mendapat Kejutan Kapolda dan Gubernur Riau

Sebagaimana dapat diketahui bahwa maksud dan tujuan aplikasi e-BERPADU yaitu untuk terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi, efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana, menimalisir tatap muka dan penyimpangan serta memudahkan Koordinasi dan konsolidasi antar aparat penegak hukum.

Dalam hal ini Mahkamah Agung terus bergerak dalam memudahkan pelayanan hukum bagi pencari keadilan dengan meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan aplikasi e – Berpadu ini dikembangkan secara mandiri oleh Mahkamah Agung dengan keterlibatan badan siber dan sandi negara dalam hal isu security aplikasi ujar Deny Syahputra SH MH Ketua Pengadilan Negeri Jantho

Baca Juga :  Bupati Jepara Mengajak Para Petinggi Jangan Membuat Proyek Fiktif Dengan Dana Desa

Deni Syahputra SH MH Ketua pengadilan menambahkan bahwa fitur yang dikembangkan dalam e-berpadu utuk menjawab kebutuhan layanan pra persidangan, meliputi Aspek penyitaan, penggeledahan, serta perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara. Ada juga fitur izin besuk, pembantaran serta pinjam pakai barang bukti. Aplikasi ini juga dipersiapkan untuk bekerja secara integral yaitu akselerasi implementasinya untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang existing berlaku dimasing masing aparat penegak hukum ( APH).

Baca Juga :  BNPB Apresiasi Relawan Gempa Cianjur

Dalam kegiatan simulasi dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Jantho didampingi oleh jajarannya, dan dihadiri oleh Kapolres Aceh Besar yang diwakili langsung oleh Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, S. Sos, dan Staf Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Dan perwakilan Rumah Tahanan Jantho, kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut berakhir 12.00.[]

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu Asal Aceh

Daerah

Belum Setahun, Jalan SP. Nasional-Baet Sukamakmur Aceh Besar Kembali Rusak

Daerah

Zona Rekomendasi Gunung Lewotobi Laki-Laki Diperluas, BNPB siapkan Pos Pengungsian Tambahan

Daerah

Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2024

Daerah

Pleton Dalmas Polres Kayong Utara Gelar Latihan Rutin

Daerah

Jalin Keakraban Dengan Mitra Karib, Babinsa Posramil Peulimbang Laksanakan Komsos Dengan Kadus Desa

Daerah

Saat Memancing Udang di Sungai, Pria Asal Lingga Kubu Raya Meninggal

Daerah

Komisi V DPRA Gelar RDPU Bersama Instansi terkait atas Perubahan Qanun Kesehatan Aceh