Home / Hukrim

Rabu, 14 Desember 2022 - 08:36 WIB

Edar Narkoba, Enam Warga Ditangkap Polsek Kendawangan

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Ketapang – Polsek Kendawangan melakukan penangkapan terhadap empat oknum warga masing masing berinisial MN (33), YD (33), MS (38), dan AM (42).

Keempatnya diamankan di sebuah rumah wilayah Kecamatan Kendawangan setelah diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Minggu (04/12/22) Pukul 03.30 wib.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Kendawangan IPTU Ananda Gunawan menyampaikan bahwa penangkapan keempat pelaku dilakukan setelah adanya informasi yang diterima anggota Polsek Kendawangan bahwa sering adanya kegiatan transaksi serta penggunaan narkoba di sebuah rumah di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Kurir Bawa 1 Ton Ganja dari Aceh ditangkap Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan

“ Dari informasi yang kita terima rumah tersebut milik salah satu pelaku yaitu sdr MN ” Ujar Ananda, (14/12).

Lebih jauh dijelaskannya, setelah petugas melakukan penyelidikan di lapangan yang dipimpin langsung Kapolsek Kendawangan, anggota Polsek langsung melakukan upaya hukum melalui penggrebekan di rumah tersebut, dan mendapatkan enam orang oknum warga sedang berada didalam rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap keenam pelaku yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat, Anggota Polsek berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku MN, YD, MS, dan AM berupa 11 plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, 2 plastik klip kecil yang berisi 15, ½ buah pil bewarna hijau yang diduga pil ekstasi, sebuah timbangan digital, sebuah handphone serta uang tunai sebesar 2.750.000.
Sedangkan dua orang oknum warga lainnya sementara menjadi saksi untuk diambil keterangannya.

Baca Juga :  Kurir Bawa 1 Ton Ganja dari Aceh ditangkap Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan

Dari enam orang yang kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan, saat ini MN, YD, MS, dan AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka sedangkan dua orang lainnya, statusnya adalah sebagai saksi.

Hasil pemeriksaan, MN dan YD mengaku barang haram tersebut kepunyaannya. Namun kita akan terus melakukan pengembangan dilapangan termasuk mencari pemasok dari barang haram tersebut. Pastinya Polsek Kendawangan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba, Ujar Iptu Ananda.

Baca Juga :  Kurir Bawa 1 Ton Ganja dari Aceh ditangkap Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan

Ditambahkannya, keempat pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.[]

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tersangka Penyelundup Limbah B3 Ilegal Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hukrim

Ombudsman Akan Lakukan Investigasi Terkait Proses Seleksi Beasiswa Oleh BPSDM Aceh

Hukrim

Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Hukrim

Kejagung Amankan Buronan Korupsi BRI Unit Cilacap

Hukrim

Sat Reskrim Polres Ketapang Berhasil Menciduk Dua Pelaku Pembobol Gudang Tiga Roda

Hukrim

Polsek Air Besar Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Entikong

Hukrim

Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Mendalam Terkait Tewasnya Pengemudi Ojol

Hukrim

Polda Metro Jaya dan Gojek Berhasil Bekuk Pelaku Order Fiktif yang Rugikan Hingga Ratusan Juta Rupiah