Home / Pemerintah

Minggu, 25 Desember 2022 - 15:29 WIB

602 WBP di Kalimantan Barat Peroleh Remisi Khusus Natal

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Pontianak – 602 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Yang beragama Kriten dan Katolik di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi khusus hari raya Natal tahun 2022.

Penyerahan remisi kepada perwakilan WBP dari Lapas Kelas IIA Pontianak, Rutan Kelas IIA Pontianak, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya ini dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Pontianak, Minggu (25/12).

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa mengapresiasi warga binaan yang mendapatkan remisi, karena telah menunjukkan perilaku positif selama berada didalam Lapas/Rutan.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Terima Bantuan Gubernur Kalimantan Timur untuk Gempa Cianjur

“Selamat kepada 602 WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun 2022 ini. Dengan pemberian remisi ini semoga dapat memotivasi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” Ucap Kakanwil Pria Wibawa.

Dirinya berpesan kepada WBP untuk selalu mengikuti pembinaan yang ada didalam Lapas/Rutan, karena salah satu syarat mendapatkan remisi adalah berkelakuan dan mengikuti program dengan baik.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti menyampaikan 602 WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun ini terdiri dari 561 WBP laki-laki, 35 WBP perempuan dan 6  Anak Didik Pemasyarakatan ( Andikpas ).

“Yang mendapatkan remisi Natal tahun ini paling banyak dari Lapas Kelas IIA Pontianak 122 WBP, dan Rutan Kelas IIB Landak  108 WBP. sedangkan untuk kasusnya pidana umum 372WBP, Narkoba 172 WBP, Korupsi 19 WBP, Mata Uang 1 WBP dan pembalakan liar 1 WBP,” ujar Ika.

Baca Juga :  Gubernur Ridwan Kamil Umumkan Pengoperasian Angkutan Massal Bandung Raya Go Green

Untuk besarnya remisi yang didapat mulai dari 15 hari (137 WBP), 1 Bulan (396 WBP), 1 bulan 15 hari (41 WBP), hingga pengurangan 2 bulan (16 WBP).

Syarat mendapatkan remisi WBP harus berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik.

“Pastinya pengurangan masa pidana remisi sangat diharapkan warga binaan, ini adalah suatu reward atau motivasi agar napi selama menjalani pembinaannya di lapas semua tidak melanggar ketentuan, sehingga setiap hari raya atau hari kemerdekaan 17 Agustus mereka mendapatkan remisi,” tukasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Jepara, Pastikan Natal Berjalan Aman dan Damai

Sebagai informasi jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Kalbar per 23 Desember 2022 sebanyak 6.372 orang, dengan jumlah Narapidana 4.887 orang, dan tahanan 1.485 orang, sedangkan kapasitas jumlah hunian Lapas/ rutan di Kalimantan Barat hanya berjumlah 2.618 orang. Melebihi kapasitas sebesar 143 persen dari standar yang ada.

Hadir dalam kegiatan Kabid. Kamkeswat Herry Suhasmin, Kabid. Pembinaan, Bimbingan dan TI Eka Jaka Riswantara serta Kalapas dan Karutan se-Kota Pontianak beserta Jajaran. [ Atin]

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Berita

Tidak Ada Pemberitahuan Presiden Prabowo  Reshuffle Budi Arie Setiadi

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Angkutan Lebaran 2025

Daerah

Informasi Mobile LPG Bersubsidi Telah Hadir untuk Masyarakat

Pemerintah

Gelar Apel Siaga Nataru, Kakanwil Aceh Minta Petugas untuk komunikatif dan humanis Serta Selalu Siaga Hadapi Potensi Gangguan Kamtib

News

Pj Gubernur dan Ketua DPRA Dukung Peluncuran Pilkada Aceh

Pemerintah

KPU Pontianak : 130 Orang Laporkan Pencatutan Nama oleh Parpol

Pemerintah

Pj Gubernur Targetkan Aceh 10 Besar PON XXI

Pemerintah

Jelang Meugang Idul Fitri 1443 H, Bupati Abdya Terbitkan Edaran