Home / Nasional / Pemerintah

Senin, 4 April 2022 - 14:40 WIB

Menkumham Yasonna H. Laoly Sambut Positif Peningkatan Pelayanan Kesehatan Melalui Program JKN-KIS

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Peningkatan jaminan kesehatan yang diiringi dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mendapat dukungan dari berbagai Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat menerima kunjungan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ghufron Mukti menyambut positif dan mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti Inpres ini, Senin (04/04/2022)

“Kami akan melakukan koordinasi secara bertahap dengan Direktorat Jenderal terkait di lingkungan Kemenkumham untuk dapat membentuk regulasi sebagai bentuk konkrit Instruksi Presiden tersebut,” ujar Menkumham di ruang kerjanya.

Instruksi Presiden Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bentuk kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia dapat terlindungi kesehatannya melalui program JKN-KIS.

Kementerian Hukum dan HAM sendiri diminta untuk dapat membuat regulasi agar keanggotaan aktif JKN-KIS dijadikan sebagai syarat untuk permohonan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha.

Menkumham berharap optimalisasi Program JKN-KIS ini juga sejalan dengan peningkatan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, mulai dari fasilitas, pelayanan, serta kemudahan untuk mengakses layanan kesehatan.

“Pada prinsipnya Kami mendukung semua inovasi dan optimalisasi yang dilakukan. Tetapi yang terpenting diskriminasi dalam pelayanan harus dihilangkan, agar masyarakat memiliki hak dan akses yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Yasonna.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan bahwa perlunya kolaborasi, edukasi, dan sosialisasi publik agar masyarakat dapat menyadari pentingnya perlindungan akses layanan kesehatan melalui program JKN-KIS.

“Program ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” kata Ghufron.

Dirut BPJS mengatakan saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS.

Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS. Tahun 2024, diharapkan 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN). (red/JK).

Share :

Baca Juga

Nasional

Ahmad Syaikhu : Seluruh Fraksi PKS Berjuang Sejahterakan Nelayan

Nasional

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023

Nasional

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

Nasional

SPS Aceh Ikut Meriahkan HPN 2025, Disambut Hangat Gubernur Kalsel

Pemerintah

Jelang Meugang Idul Fitri 1443 H, Bupati Abdya Terbitkan Edaran

Aceh Besar

Tahun 2024, Dinkes Aceh Besar Sukses Turunkan Stunting Hingga 16,2%

Nasional

Menhub Budi Karya: Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Tetaplah jadi Penegak Hukum yang Dibanggakan Rakyat

Aceh Besar

Pidato Perdana Syech Muharram,,Pastikan Bangun Kembali IPDN di Kota Jantho