Home / Hukrim

Rabu, 28 Desember 2022 - 14:38 WIB

Pegang Sabu 0,18 Gram, SF warga Gampong Paloh Teungoh Pidie Diringkus Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Sigli – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial SF (26) di Gampong Paloh Teungoh, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie, pada Selasa, (27/12/22).

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, di mana pelaku kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan.

Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan.

“Kami mulanya mencurigai gerak gerik pelaku, sehingga diperiksa dan ditangkap. Saat digeledah, di tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram,” kata Rahmat, di Pidie, Rabu, (28/12/22).

Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial H–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram dan satu unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” demikian, kata Rahmat.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Hukrim

Respon Cepat Polisi Amankan Tiga Orang Pungli di Jalan Raya Majalaya-Cicalengka

Daerah

Ketua Harian LASKAR Dorong Polres Pidie Serius Tangkap DPO Tambang Emas Ilegal

Hukrim

Geger Penemuan Potongan Tubuh Manusia Dalam Koper Merah Di Tenjo Bogor

Hukrim

Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

Hukrim

Polri Tangkap 2 Orang Pembawa 60 Pekerja Migran Ilegal

Hukrim

Polres Cirebon Ungkap Curanmor Modus Gandakan Kunci

Hukrim

Tinjau Vaksinasi di 41 Ponpes se-Jawa Timur, Kapolri: Mari Kita Bahu-Membahu Lawan Covid-19

Hukrim

Polres Karawang Sigap Lakukan Penyelidikan Hingga Penangkapan Pelaku Kejahatan Anak