Home / Tni-Polri

Selasa, 17 Januari 2023 - 09:56 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Kubu Raya Lakukan Restorative Justice, Selesaikan Permasalahan Warga di luar Pengadilan

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kubu Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Kakap lakukan Restorative Justice kepada warga yang berselisih dalam perkara Pengerusakan rumah dan percobaan pencurian yang dialami Muhammad Idris warga Jalan Pelita 2 Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang terjadi pada Sabtu 7 Januari 2023.

Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restorative Justice dengan kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, kata Bhabinkamtibmas Desa Punggur Kecil Aipda Deni Ardiansyah, selanjutnya kedua belah pihak mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan pihak pertama dan pihak kedua tidak akan saling melakukan penuntutan perkara ini baik secara pidana maupun perdata. Dikatakan Deni, surat pernyataan itu dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, terangnya, Selasa (17/1/23)

Baca Juga :  Tabrak Truk Parkir, Pemotor Tewas  di Kubu Raya

Dikatakan Deni, bahwa pihak pertama memaafkan kesalahan pihak kedua dengan setulus hati, namun apabila pihak kedua mengulangi perbuatan pihak kedua sangup diproses secara hukum yang berlaku, pungkasnya.

Baca Juga :  Jelang Perayaan Imlek 2574 dan Cap Go Meh, Kapolda Kalbar Pimpin Langsung Rakor Linsek Siapkan Pengamanan Secara Matang

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, tidak semua kasus pelanggaran di masyarakat harus di selesaikan melalui jalur pengadilan, Kasus pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan melalui pendekatan setiap anggota kepolisian dalam menganalisis masalah serta memberikan solusi yang efektif untuk memecahkan permasalahan tersebut atau biasa disebut Problem Solving karena pengadilan adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan, tutur Ade

Problem Solving merupakan suatu program Kapolri dalam menyelesaikan suatu permasalahan di luar jalur pengadilan. Hal ini menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan di Kecamatan, Desa hingga Dusun terpencil yang di emban setiap Bhabinkamtibmas kewilayahan, dimana Problem Solving adalah hal fundamental dan setiap personil Polres Kubu Raya serta Polsek jajarannya memiliki kemampuan tersebut.

Baca Juga :  Jelang Perayaan Imlek 2574 dan Cap Go Meh, Kapolda Kalbar Pimpin Langsung Rakor Linsek Siapkan Pengamanan Secara Matang

” Jalur pidana adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan karena keadilan sebenarnya pada saat terlapor dan pelapor saling memaafkan dengan jalur musyarawah mufakat, tegas Ade. [Atin]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Main Judi Online, Dua Pemuda di Sabang Ditangkap Polisi

Tni-Polri

Ipda Angga Nurdiansyah, S. H.,M.H, Wakili Ditreskrimum Po

Tni-Polri

Karo Rena Polda Aceh : Tingkatkan Ibadah Di Malam Pada Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan

Tni-Polri

Polisi Tangkap Pencuri Tas Berisi Uang Milik Toke Kelontong

Tni-Polri

Satker Polda Aceh Terima Bingkisan Lebaran Secara Simbolis Dari Kapolda Aceh

Tni-Polri

Penindakan Tambang Ilegal di Pidie sesuai Prodesur, Beroperasi 45 Meter di Luar IUP

Tni-Polri

Kasdam IM Terima Audiensi Dengan Stafsus Kementerian ATR/BPN RI

Daerah

Percepat Vaksinasi Covid-19, Kapolda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Bersama Jajaran Terkait Vaksinasi Merdeka Anak