Home / Hukrim

Rabu, 18 Januari 2023 - 12:22 WIB

Kasus Jambret di Teluk Mulus Kapuas Sungai Raya,Tersangka Ternyata Residivis

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kubu Raya – Kasus Penjambretan di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 17 Desember 2022 tahun lalu terungkap. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya tangkap Pelaku Penjambretan.

Kerja keras membuahkan hasil dari serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Polres Kubu Raya pelaku penjambretan berinisial AG (45) asal Desa Parit Baru ditangkap dirumahnya di wilayah Desa Parit Baru tanpa perlawanan, pada Rabu (11/1/23).

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra membenarkan penangkapan tersebut, pada saat dilakukan penangkapan dirumahnya tersangka mengakui, bahwa dia adalah pelaku yang melakukan penjambretan di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 17 Desember 2022 dimana korbannya adalah seorang wanita

Baca Juga :  Polisi Amankan Tujuh WNA yang Diduga Lakukan Penambangan di Luar Izin

” Pada saat dilakukan introgasi awal dirumahnya, Tersangka mengakui perbuatnya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 buah Tas berwana Abu-Abu, 1 unit handphone merek Oppo A53 dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna biru KB 4264 LM kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk peyidikan lebih lanjut, jelasnya, Rabu (18/1/23).

” Kasus ini akan kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan Tersangka ada melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Kubu Raya, tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Tujuh WNA yang Diduga Lakukan Penambangan di Luar Izin

Selanjutnya Indrawan mengatakan, Laporan aksi penjambretan ini dilaporkan oleh korban berinisial DI (23) seorang gadis asal tembang kacang. Kronologisnya, pada saat korban hendak pergi bekerja yang melintasi Jalan Adisucipto Desa Teluk Mulus , tiba -tiba sepeda motor korban dipepet oleh peaku dan tas milik korban dirampas secara paksa, setelah mendapatkan tas milik korban, pelaku langsung melarikan diri.

Akibatnya peristiwa tersebut, ” DI kehilangan tasnya yang berisikan 1 unit handphone merek Oppo A53, Uang tunai sekira Rp 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), serta surat-surat identitas korban yang berada didalam tas miliknya, sehingga korban mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti

Baca Juga :  Polisi Amankan Tujuh WNA yang Diduga Lakukan Penambangan di Luar Izin

Setelah dilakukannya introgasi, diketahui AG merupakan Residivis dengan 3 kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan/jambret. Perbuatan itu ia lakukan kembali karena belum mendapatkan pekerjaan usai keluar dari penjara di tahun 2022 tahun lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. [ Atin]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka TPPO ke Myanmar

Hukrim

Polisi Ringkus Perampok Minimarket di Delta Pawan Ketapang

Daerah

Personil Gabungan BNN, TNI Polri Kembali Temukan 8 Hektar Lahan Ganja Di Aceh Besar

Hukrim

Irfannusir Rasman Buka Kejuaraan Volly Ball Bersela

Hukrim

Jual Sabu, IRT di Nagan Raya Diringkus Polisi 

Hukrim

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Pemberitaan Soal Penggelapan Sepeda Motor

Hukrim

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Dalam Kantong Kresek Merah

Hukrim

Terlibat Pengroyokan Tiga Oknum Pendekar Diringkus Polrestabes Surabaya