Home / Nasional

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:28 WIB

KPK Tahan DPO Tersangka Gratifikasi Proyek Pembangunan Dermaga di Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Foto: KPK Tahan DPO Tersangka Gratifikasi Proyek, (dok)

Foto: KPK Tahan DPO Tersangka Gratifikasi Proyek, (dok)

KSINews, Jakarta – Pada Rabu 25 Januari 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka IA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan Gratifikasi atau yang mewakilinya terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan IA selaku Wiraswasta bersama IY Gubernur Aceh periode 2007 s.d 2012 dan 2017 s.d 2022 sebagai tersangka.

Adapun saat ini perkara IY telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan IA karena selama proses penyidikan tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK, maka dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 November 2018.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton Solar

Tersangka IA selanjutnya ditangkap di wilayah Kota Banda Aceh pada 24 Januari 2023, atas koordinasi KPK dengan Polda Nanggroe Aceh Darussalam. KPK kemudian membawa IA ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari s.d 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kav. C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Konstruksi perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh yang pembiayaannya dari APBN.

Dalam perjalanannya IY diduga menerima uang sebagai Gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’ dari pihak Board of Management PT NS Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Dimana IA diduga menjadi perantara dalam penerimaan Gratifikasi tersebut.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton Solar

Penyerahan uang melalui Tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 s.d 2011 dengan nominal bervariasi hingga total berjumlah Rp32,4 Miliar.

Sumber dana pemberian tersebut diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar dimaksud.

Atas perbuatannya, Tersangka IA disangkakan melanggar pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton Solar

Penangkapan salah satu DPO ini adalah bentuk nyata keseriusan KPK menyelesaikan setiap perkara yang menjadi prioritas untuk dapat segera dibawa ke proses persidangan.

KPK juga kembali mengingatkan kepada DPO lainnya agar kooperatif dalam proses penegakan hukum yang harus dipatuhi. Sehingga penanganan setiap perkara tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait. []

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Nasional

Transaksi Riyal di BSI Naik 57,18% Pada Musim Haji 2024

Nasional

Sinergi Kemenkumham-Polri Berhasil Gagalkan Ratusan Penyelundupan Narkoba

Nasional

Polda Jabar Raih Penghargaan Menko Bidang Perekonomian Untuk Penanganan Perkara Manipulasi Data

Nasional

Kemendagri Dorong Setiap Pemda Input 1.000 Produk UMKM ke E-katalog

Aceh

Perkuat Industri dan Sosial, Wagub Aceh dan Dirut SIG Bahas SIA Laweung dan Pelabuhan Strategis

Nasional

Polri Bedah 558 Unit Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Nasional

Kapolri : Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional

BNPT : TNI AD Gerakkan Kolaborasi Penanggulangan Terorisme