Home / Hukrim

Kamis, 9 Februari 2023 - 20:40 WIB

Polres Cimahi Tangkap Ayah Kandung Pelaku Penganiaya Dua Anaknya sampai Meninggal Dunia

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Cimahi – Pelaku penganiaya anaknya yang mengakibatkan dua anaknya meninggal dunia dan luka berat adalah seorang ayah berinisial NA di Cibabat, Kota Cimahi nekat melakukan penganiayaan kepada dua anaknya hingga salah satu di antaranya meninggal dunia, dan satu lainnya harus menjalani perawatan medis karena alami luka-luka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi apresiasi kepada Kapolres Cimahi Polda Jabar atas kesigapan dan kerja kerasnya sehingga berhasil menangkap pelaku penganiaya dua orang anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat.

Baca Juga :  Penipuan Dengan Modus Menggandakan Uang, Kakek Di Tasikmalaya di Tangkap Polisi

“Korban satu inisial AH ini perempuan meninggal dunia, kemudian inisial AM kakaknya alami luka dan dirawat di salah satu rumah sakit di Cimahi,” kata Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR saat Konfrensi Pers Kamis (9/2/23).

Untuk orang tua korban yaitu ayah kandung korban telah ditangkap dan diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi Polda Jabar “Dari hasil pemeriksaan didapatkan bukti-bukti dan fakta bahwa pelaku adalah orang tua kandung daripada korban,” jelasnya.

“Pelaku nekat menganiaya kedua anaknya karena kesal anaknya diduga mengambil uang.Kepada korban yang meninggal dunia, pelaku melayangkan 15 kali pukulan dan tendangan.”Pelaku kesal kemudian melakukan penganiayaan kepada korban, kepada anak perempuan ini sekitar 15 kali pukulan dan tendangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Empat Warga Meninggal Dunia Terdampak Gempabumi 5.4 SR di Jayapura

Sementara kepada korban lainnya pelaku melayangkan pukulan dan tendangan sebanyak 7 kali.”Hasil otopsi kepada korban meninggal dunia ini terdapat luka kekerasan akibat benda tumpul ini yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya.

Sebelum melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan salah satu anaknya meninggal dunia, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan kekerasan kepada anak-anaknya.

Pelaku NA dikenakan pasal pada undang-undang perlindungan anak dan Undang-undang mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pasal yang dipersangkakan “Pasal 80 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana “ Diancam dengan pidana penjara paling lama duapuluh tahun atau dengan seumur hidup atau dengan hukuman mati.[]

Baca Juga :  Penipuan Dengan Modus Menggandakan Uang, Kakek Di Tasikmalaya di Tangkap Polisi

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Personel PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Hukrim

Pecahkan Kaca Mobil, Perampok di Abdya Bawa Kabur Uang Senilai 192 Juta

Daerah

Memperingati Hari Ibu Ke 93,Kanwil Kemenkumham Aceh Berikan Penghargaan Kepada 8 pegawai

Hukrim

Terlilit Hutang, Oknum Kades Jual Sabu, Ini Press Conference Kapolres Kubu Raya 2023

Hukrim

Maraknya Kriminalitas, Polres Majalengka Terus Gencarkan Patroli Cerdik Pada Daerah Rawan Tindak Kejahatan

Hukrim

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Pemberitaan Soal Penggelapan Sepeda Motor

Daerah

Polda Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pidie – Meulaboh Senilai Rp 14,7 Miliar

Hukrim

Seorang Petani di Pidie Ditangkap Polisi, Diduga Menyimpan Ini