Home / Hukrim

Senin, 20 Februari 2023 - 11:39 WIB

Ditreskrimsus Polda Sultra Serahkan 5 Tersangka Tambangan Ilegal Ke Kejari Konawe

REDAKSI - Penulis Berita

Foto|sumber:ntmcpolri, (dok)

Foto|sumber:ntmcpolri, (dok)

KSINews, Sultra – Ditreskrimsus Polda Sultra menyerahkan lima tersangka pelaku tambang ilegal dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Konawe, Senin, (20/2/23). Kelima tersangka berinisial IS, RU, MA, SH dan CJ.

“Penyidik telah menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka atas kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan,” jelas Kasubdit IV Tipidter  Ronald Arron Maramis, Senin (20/2/23).

Kompol Ronald menerangkan, awal penyelidikan dilakukan saat penyidik menemukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh tersangka IS, RU dan MA di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra. Kegiatan penambangan itu dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator sebanyak empat unit.

“Sementara, hasil kegiatan penambangan itu sudah mencapai 819 metrik ton ore nikel. Kegiatan pertambangan ilegal itu dibiayai oleh SH selaku Direktur Utama, PT CMI,” tuturnya.

Kompol Ronald mengungkapkan, setelah dilakukan rangkaian penyidikan, pada 6 Februari 2022 perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada, Senin (20/2/23) penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kejari Konawe untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, yaitu pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha.

“Ketiga dijerat dengan Pasal 89 Ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jo. Pasal 17 Ayat (1) huruf B, Pasal 37 angka 5 paragraf 4 Kehutanan Undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 ke-2 KUHP,” tutup Kompol Ronald.

[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bawa Sabu Buat Ultah, 2 Wanita di Sekadau Diciduk Polisi

Hukrim

Polsek Air Besar Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Entikong

Hukrim

Advokat Merasa Dirugikan, AMIB Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataannya

Daerah

Polda Jatim Berhasil Bongkar Pengadaan Alkes Fiktif Senilai 30 Miliar

Hukrim

Kasad Kunjungi Anak Sertu Eka, Korban Kebiadaban KKB Papua

Hukrim

Penyelundup Kayu Merbau Ilegal Papua Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Hukrim

Fachrul Razi Bakar Semangat Ratusan Mahasiswa Politeknik Kutaraja Banda Aceh

Hukrim

Polisi Tangkap dua pelaku Pengedar Narkoba Di Manis Mata Ketapang