Home / Uncategorized

Selasa, 21 Februari 2023 - 11:25 WIB

Ketua Banleg DPRA Minta Kemendagri Tuntaskan Fasilitasi Raqan Pertambangan Migas di Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – DPR Aceh telah mengusulkan 12 rancangan qanun (Raqan) pada tahun 2022 untuk difasilitasi di Kemendagri, 9 qanun sudah selesai difasilitasi, satu rancangan qanun Hak-hak sipil dan politik ditolak.

 

Namun, dua rancangan qanun lainnya yaitu Raqan Pertambangan minyak dan gas bumi di Aceh dan Raqan perubahan atas qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat masih belum kembali sehingga tidak bisa diparipurnakan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Mawardi M, SE melalui sambungan selularnya hari ini, 20 Februari 2023.

 

“Dua qanun yang belum selesai difasilitasi merupakan rancangan qanun yang penting untuk disahkan segera, terutama raqan perubahan hukum jinayat, pemerintah Aceh sangat mengharapkan bisa secepatnya selesai difasilitasi oleh Kemendagri,” katanya.

 

Raqan Pertambangan Minyak dan Gas bumi di Aceh, juga sangat urgen saat ini, karena raqan ini mengatur lebih jelas tentang Pengelolaan Bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

 

“Jadi ketidakjelasan pengelolaan sebelumnya maka dengan raqan ini bisa lebih menjelaskan, termasuk didalamnya mengatur tentang upaya pelegalan pengelolaan sumur-sumur minyak oleh masyarakat yang selama ini dianggap illegal,” katanya.

 

Mawardi menjelaskan bahwa Raqan pertambangan Minyak dan Gas bumi ini merupakan turunan daripada Undang-undang No. 11 Tahun 2006, dimana pada pasal 156 dan pasal 161 menjelaskan ketentuan berkenaan dengan pengelolaan sumber daya alam Aceh terutama pertambangan dan Migas di Aceh.

 

“Sektor pertambangan minyak dan gas menjadi sektor strategis pembangunan Aceh, sektor ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh karena menciptakan lapangan kerja, sehingga pengangguran menurun dan kemiskinan juga menurun,” jelas Mawardi.

 

“Kami khawatir, jika lemahnya peraturan maka kita tidak dapat memberikan jaminan bagi pengusaha dan investor, padahal jaminan regulasi sangat ditunggu oleh pelaku usaha. Kita tidak ingin suasana ketidakpastian selalu tercipta sehingga mis-management pengelolaan pertambangan dan migas berulang, maka rakyat Aceh kembali menderita,” ujarnya.

 

Selanjutnya, pria yang sering disapa Tgk Adek ini, juga menambahkan bahwa isu pertambangan dan Migas menjadi katalis terhadap kuatnya perdamaian Aceh.

 

“Jadi, Pemerintah pusat tidak perlu ragu dengan sistem pengelolaan bersama ini, kalaupun hasil dari pendapatan sektor pertambangan dan migas ini diperoleh oleh Aceh, toh hasilnya juga dinikmati oleh rakyat Indonesia yang tinggal di Aceh, kan tidak mesti dibawa dan dikumpulkan ke pemerintah pusat semua,” jelasnya.

 

“Jadi, kami minta pihak Kemendagri agar segera menyelesaikan upaya fasilitasi raqan ini guna mempercepatnya DPR Aceh memparipurnakan dan Pemerintah Aceh dapat menjalankan semua ketentuannya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemkab Aceh Barat Jamin Keberlangsungan Lab PBI TU

Uncategorized

Pemberhentian Jabatan Bupati dan Wabup, DPRK Abdya Gelar Rapat Paripurna

Uncategorized

DPRA Sosialisasikan Draft Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006

Uncategorized

Syech Muharram Pimpin Rakor Camat se-Aceh Besar

Uncategorized

DisKop UKM Bersama Anggota DPRA Muslim Syamsuddin: Gelar Bimtek Pendirian UMKM Bagi Puluhan Santri Milenial

News

Automated Containers Make Organic Urban Farming Feasible

Tni-Polri

Yayasan Kartika Jaya Cabang XIV Iskandar Muda Jalin kerja sama dengan Baitul Mal Aceh.

Berita

Wagub Aceh Temui Dua Menteri di Jakarta, Minta Dukungan Perpanjangan Dana Otsus