Home / Uncategorized

Selasa, 21 Februari 2023 - 11:25 WIB

Ketua Banleg DPRA Minta Kemendagri Tuntaskan Fasilitasi Raqan Pertambangan Migas di Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – DPR Aceh telah mengusulkan 12 rancangan qanun (Raqan) pada tahun 2022 untuk difasilitasi di Kemendagri, 9 qanun sudah selesai difasilitasi, satu rancangan qanun Hak-hak sipil dan politik ditolak.

 

Namun, dua rancangan qanun lainnya yaitu Raqan Pertambangan minyak dan gas bumi di Aceh dan Raqan perubahan atas qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat masih belum kembali sehingga tidak bisa diparipurnakan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Mawardi M, SE melalui sambungan selularnya hari ini, 20 Februari 2023.

 

“Dua qanun yang belum selesai difasilitasi merupakan rancangan qanun yang penting untuk disahkan segera, terutama raqan perubahan hukum jinayat, pemerintah Aceh sangat mengharapkan bisa secepatnya selesai difasilitasi oleh Kemendagri,” katanya.

 

Raqan Pertambangan Minyak dan Gas bumi di Aceh, juga sangat urgen saat ini, karena raqan ini mengatur lebih jelas tentang Pengelolaan Bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

 

“Jadi ketidakjelasan pengelolaan sebelumnya maka dengan raqan ini bisa lebih menjelaskan, termasuk didalamnya mengatur tentang upaya pelegalan pengelolaan sumur-sumur minyak oleh masyarakat yang selama ini dianggap illegal,” katanya.

 

Mawardi menjelaskan bahwa Raqan pertambangan Minyak dan Gas bumi ini merupakan turunan daripada Undang-undang No. 11 Tahun 2006, dimana pada pasal 156 dan pasal 161 menjelaskan ketentuan berkenaan dengan pengelolaan sumber daya alam Aceh terutama pertambangan dan Migas di Aceh.

 

“Sektor pertambangan minyak dan gas menjadi sektor strategis pembangunan Aceh, sektor ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh karena menciptakan lapangan kerja, sehingga pengangguran menurun dan kemiskinan juga menurun,” jelas Mawardi.

 

“Kami khawatir, jika lemahnya peraturan maka kita tidak dapat memberikan jaminan bagi pengusaha dan investor, padahal jaminan regulasi sangat ditunggu oleh pelaku usaha. Kita tidak ingin suasana ketidakpastian selalu tercipta sehingga mis-management pengelolaan pertambangan dan migas berulang, maka rakyat Aceh kembali menderita,” ujarnya.

 

Selanjutnya, pria yang sering disapa Tgk Adek ini, juga menambahkan bahwa isu pertambangan dan Migas menjadi katalis terhadap kuatnya perdamaian Aceh.

 

“Jadi, Pemerintah pusat tidak perlu ragu dengan sistem pengelolaan bersama ini, kalaupun hasil dari pendapatan sektor pertambangan dan migas ini diperoleh oleh Aceh, toh hasilnya juga dinikmati oleh rakyat Indonesia yang tinggal di Aceh, kan tidak mesti dibawa dan dikumpulkan ke pemerintah pusat semua,” jelasnya.

 

“Jadi, kami minta pihak Kemendagri agar segera menyelesaikan upaya fasilitasi raqan ini guna mempercepatnya DPR Aceh memparipurnakan dan Pemerintah Aceh dapat menjalankan semua ketentuannya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

KPK Tangkap Tangan Suap Pengurusan Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya

Uncategorized

Pastikan Kesiapan dan Keamanan Kilang Jelang Pergantian Tahun, PT KPI RU Dumai Ikuti Rapat Koordinasi dan Kunjungi Kilang

Uncategorized

Cinta Kebersihan Bhayangkari Ranting Air Besar Kerja Bakti di Lingkungan Mapolsek

Uncategorized

DisKop UMKM Provinsi Aceh Gelar Fasilitasi Badan Hukum, Ijin Edar PIRT/ BPOM, Merek dan Sertifikası Halal

Uncategorized

Bupati Abdya Dapat Penghargaan Man Of The Year Anugerah TIMES Indonesia

Uncategorized

Partai Gerindra Aceh Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Pidie Jaya

Uncategorized

Melintas Melalui Jalur Tidak Resmi, Imigrasi Sambas Deportasi 1 Orang WNA Malaysia

Uncategorized

BSI Aceh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Aceh