Home / Hukrim

Rabu, 15 Maret 2023 - 11:25 WIB

Belasan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dan OKT Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu Termasuk warga Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil meringkus 11 orang pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar.

Para tersangka yang sudah mengenakan baju tahanan orange pun dihadirkan kepada publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu Polda Jabar, Rabu  (15/3/23).

Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP Dr. M Fahri Siregar mengatakan, sebelas tersangka itu ditangkap petugas sepanjang bulan Februari 2023.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Kapolres Indramayu Polda Jabar sehingga dalam kurun waktu februari 2023 berhasil mengamankan belasan tersangka penyalahgunaan narkotika dan OKT.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Penikam IRT di Banda Aceh

Mereka adalah N (43), R (33), AA (24), GM (25), D (32), T (32), Y (36), T (37), S (27), mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Dua tersangka lainnya yakni JJ (33) warga Jakarta Utara dan RG warga Kota Aceh.

“Mereka ini terdiri dari berbagai macam jenis kasus narkoba, ada narkoba jenis sabu, ganja, obat keras tertentu (OKT) dan psikotropika,” ujarnya.

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 23,2 gram.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Pria Di Taman Makam Pahlawan Kota Bandung

Kemudian narkoba jenis ganja sebanyak 34,56 gram, OKT sebanyak 19.272 butir, dan psikotropika sebanyak 106 butir.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 unit gadget, 2 unit kendaraan sepeda motor, 2 buah timbingan digital, serta uang tunai senilai Rp 1.495.000.

Disamping itu, lanjut Kapolres, sebelas tersangka yang berhasil diamankan tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

Ada yang berperan sebagai pengedar sebanyak 7 orang dan kurir sebanyak 4 orang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun penjara dan denda antara Rp 100-10 miliar.[ Dima]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Blora Amankan Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Hukrim

GeRAK Sorot Biaya Penanganan Perkara di Biro Hukum Setda Aceh, Diduga Terjadi Tumpang Tindih

Hukrim

Dua Narapidana Dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sintang

Hukrim

Fachrul Razi Bakar Semangat Ratusan Mahasiswa Politeknik Kutaraja Banda Aceh

Hukrim

Polres Sukabumi Tangkap 13 Pengedar Narkoba Dan Obat Keras Terbatas

Hukrim

Upaya PK Moeldoko Ke MA, DPC Demokrat Abdya Ajukan Perlindungan Hukum pada PN

Hukrim

27 Kg Sabu dari Aceh Ditangkap di Binjai

Hukrim

Daftar Pecarian Orang (DPO) Pelaku Tindak Pidana Penipuan