Home / Internasional

Rabu, 22 Maret 2023 - 10:27 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Singkawang Lakukan Pendentensian terhadap Dua WNA Malaysia

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Singkawang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang melakukan pendentensian terhadap 2 (dua) Orang Asing Warga Negara Malaysia pada Jumat (17/03) sekitar pukul 00.19 WIB.

 

Penangkapan dua Orang Asing yang bernama HARRISON AUSTIN ANAK ANSIR dan ROYSTEIN RICKY ANAK NOHAS ini merupakan hasil temuan Tim Polsek Sajingan di rumah Saudara Jupriyadi yang beralamat di Dusun Pareh Rt. 001 Rw. 001 Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Prov. Kalimantan Barat yang diduga sebagai Pelaku Penganiayaan yang mengakibatkan Korban Meningal Dunia di Lundu, Sarawak, Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

 

Setelah melakukan koordinasi, tim Polsek Sajingan membawa dua Orang Asing tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang dan dilakukan serah terima untuk selanjutnya dilakukan pendentensian oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.

 

Petugas Kantor Imigrasi Singkawang yang berkoordinasi terkait serah terima deteni yaitu Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Aris Widodo didampingi oleh 2 orang staff Penindakan Keimigrasian.

 

Aris mengatakan “Dua orang asing Warga Negara Malaysia ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 113 dan Pasal 119 karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan selanjutnya akan kita lakukan pendentensian”.ujar aris, kamis, (22/3).

 

“Setibanya di Kantor, tim kami langsung melakukan penggeledahan badan dan pengecekan barang bawaan serta kondisi kesehatan deteni, dan tindak lanjut yang kami lakukan yaitu berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia agar WNA tersebut dijemput oleh PDRM (Polisi Di Raja Malaysia) pada saat proses pendeportasian” sambung Aris.

 

Kedua WNA tersebut melanggar Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 113 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta IDR). serta pasal 119 yang berbunyi “(1) Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta IDR).

(2) Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen
Perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta IDR).[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Internasional

Indonesia Kembali Serukan Penghentian Kekerasan di Myanmar

Internasional

Nelayan Indonesia yang Ditangkap Otoritas Malaysia Dipulangkan

Internasional

China Kloning Babi Pertama di Dunia yang Pakai Robot

Internasional

Indonesia – Malaysia MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia 

Internasional

Yasonna Teken Perjanjian Ekstradisi : Koruptor, Bandar Narkoba, dan Donatur Terorisme Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Internasional

Presiden Jokowi Bertolak ke Amerika Serikat Hadiri KTT AS-ASEAN

Internasional

EMT Indonesia Mulai Beroperasi Layani Warga Turkiye

Internasional

Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Tiga Negara