Home / Internasional / Nasional / News / Pemerintah

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:21 WIB

Kemenkumham Deportasi WN Nigeria

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Kantor Imigrasi Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendeportasi seorang pria warga negara (WN) Nigeria berinisial OJA karena bermasalah hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Pujo Harinto, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (26/2/2022).

Pujo mengatakan warga asing tersebut dikirim ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Kamis (24/2/2022).

Menurut Pujo, pendeportasian dilakukan terhadap pria berusia 37 tahun itu, setelah yang bersangkutan bebas dari Lapas Kelas IIA Tembilahan karena terlibat kasus penipuan terhadap warga Kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu lalu.

Pujo menegaskan, WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, karena telah selesai menjalani hukuman pidana di lapas dengan kasus pelanggaran Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal ini dilakukan setelah adanya instruksi Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan Yulizar. Kemudian, juga setelah dilakukan pendetensian serta pemeriksaan, hingga akhirnya yang bersangkutan dideportasi,” katanya.

Sesuai aturan itu, ujar Kakanwil, pihak Imigrasi berwenang melakukan tindakan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) serta pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

“Tindakan deportasi orang asing dilakukan jika yang bersangkutan melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Pujo.

Berkaca pada peristiwa yang dialami WNA ini, Kakanwil berpesan bagi warga negara asing yang ada atau ingin memasuki wilayah Indonesia, khususnya di Riau, agar selalu menaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jangan pernah melakukan tindakan melawan hukum, karena kami Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, OJA pada bulan November 2020 lalu, ditangkap Polres Indragiri Hilir atas kejahatan melakukan penipuan terhadap warga Indonesia.

Penipuan yang dilakukan OJA menggunakan modus berkenalan melalui media sosial dan melakukan penipuan yang juga dibantu empat temannya yang merupakan WNI.

Pujo juga meminta warga Indonesia agar berhati-hati, jika mengenal warga negara asing terutama melalui media sosial dan menawarkan sesuatu yang menggiurkan atau belum jelas kepastiannya.(inp*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Meurah Budiman secara resmi menutup Rapat Koordinasi Tahun 2022, ini Pesannya

Nasional

Sekjen Kemenkumham Dorong Sekretaris Unit Utama, Kakanwil, dan Kadivmin Bangun Citra Positif

Internasional

Ridwan Kamil Pantau Kondisi Warga Jabar di Turki

Daerah

Koalisi Aktivis KAMI Laporkan Kepala BPSDM Aceh Ke Ombudsman

News

Pemko Banda Aceh Hadirkan “Sidarling”, Permudah Urus Akta Kematian dalam Satu Jam

Aceh

Mualem Angkat Bicara; Polemik Plat “BL” Kalau Mereka Jual Kita Beli

Aceh

Akses Bireuen-Bener Meriah Pulih: Jembatan Bailey Teupin Mane Rampung dan Sudah Bisa Dilalui

News

Pj Bupati Berkunjung Kantor  PWI Aceh Besar