Home / Hukrim

Kamis, 23 Maret 2023 - 12:14 WIB

Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tahan Oknum Sekcam di Alor NTT

REDAKSI - Penulis Berita

foto|sumber: ilustrasi-ntmcpolri, (dok)

foto|sumber: ilustrasi-ntmcpolri, (dok)

KSINews, NTT –  Polda NTT menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga merupakan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) berinisial NMA (43) di Kabupaten Alor, Provinsi NTT karena mencabuli seorang anak dibawah umur yakni 16 tahun yang tidak lain adalah anak tirinya.

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu James Jems Mbau, Kamis (23/3/23).

Baca Juga :  Sebanyak 16 Orang Pengedar Narkotika Di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi

Diketahui, setelah melalui penyelidikan yang panjang, tersangka kemudian ditahan oleh tim penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2023 lalu.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim mengatakan bahwa tersangka ditahan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023 lalu.

Baca Juga :  Sebanyak 16 Orang Pengedar Narkotika Di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi

“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA, atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” tuturnya.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2015 lalu dan mengancam anak tirinya agar tidak melaporkan perbuatannya tersangka kepada orang lain.

Karena sudah tak tahan dengan perbuatan bapak tirinya, korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bapak tirinya kepada ibunya. Dan baru dilaporkan pada 21 Februari.

Baca Juga :  Sebanyak 16 Orang Pengedar Narkotika Di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi

“Kini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya, tim melakukan penyelidikan setelah ibu tiri dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Alor pada 21 Februari lalu.

[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Hukrim

Waspada Kamuflase Kelompok Teror

Hukrim

Cegah Isu Penculikan Pasca-Demo Hari Damai Aceh, Advokat Ingatkan Penegak Hukum Wajib Kabari Keluarga Tersangka

Hukrim

Polres Kuningan Ungkap Kasus Investasi Bodong Dengan Modus Usaha Catering

Daerah

Petugas Lapas Kelas IIA Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Hukrim

Sat Resnakoba Polres Kuningan Amankan 4 Orang Penyalahgunaan Obat Trihexyphenidyl

Hukrim

Polri : Ada 11 Orang Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung

Daerah

Kanwil Kemenkumham Aceh dan KPK Sepakati Kerja Sama Dalam Pemberantasan Korupsi

Hukrim

Majelis Hakim Tingkat Banding Memperberat Hukuman Korupsi Tanah Objek Landreform (TOL) di Aceh Jaya