Home / Hukrim

Rabu, 5 April 2023 - 10:07 WIB

Polresta Pontianak ungkap 82 Kasus Selama Operasi Pekat 2023

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Pontianak – Operasi Pekat atau penyakit masyarakat tahun 2023 yang dilaksanakan jajaran kepolisian diseluruh wilayah indonesia mulai tanggal 23 maret hingga 5 april 2023 hari ini berakhir.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pontianak dalam Press Release pengungkapan kasus selama operasi pekat dilaksanakan khususnya diwilayah hukum Polresta Pontianak pada Rabu,(5/4/2023) siang.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K,MH Menerangkan, “Selama operasi pekat kami dapat mengungkap sebanyak 82 kasus yang terdiri dari 23 masuk dalam target operasi dan 59 kasus non target operasi,dari 82 kasus yang diungkap terdapat 102 orang tersangka.

Sedangkan barang bukti yang disita antara lain;
a. UANG : RP. 2.100.000,-
b. HANDPHONE : 10 UNIT
c. ALAT ELEKTRONIK : 4 UNIT
d. MIRAS : 62 KANTONG, 230 BOTOL
e. NARKOTIKA : 14 KLIP (6,66 GRAM)
f. PETASAN / KEMBANG API : 125 IKAT
g. SAJAM : 4 BILAH
h. R2/R4 : 5 UNIT
i. KARTU REMI BOX : 2 SET
j. VOUCER JUDI ONLINE : VOUCER 10 K , 50 K , 25 K, 12 (DUA BELAS)
LEMBAR VOCER SLOT 88.
k. LAIN-LAIN : 37 BUAH ( PAKAIAN, KUNCI, JAKET, KOREK API,
BONG, BUKU CATATAN, BOLPOINT,
KALKULATOR, DLL),dan dari 102 tersangka yang diamankan 19 orang diantaranya adalah wanita terkait kasus prostitusi dan Narkoba,”Terang Adhe Hariadi.[ATIN]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolda Aceh: Keseluruhan Ada 43 Hektar Ladang Ganja Siap Panen Dimusnahkan

Hukrim

Update Kasus Beasiswa, Dirreskrimsus: Perlu Sinkronisasi Ulang Antara Penyidik dengan JPU

Hukrim

Polresta Banda Aceh Buka Posko dan Call Center Kasus Penipuan Jual Beli Sembako Murah

Hukrim

MPW ICMI Aceh Qurban 4 Ekor Sapi, Bagikan 260 paket Daging

Hukrim

5 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia Berhasil Digagalkan Polda Kalbar

Hukrim

Aksi Pencurian diperumahan Ciomas Permai Gagal, Pelaku Berakhir disini

Banda Aceh

Wagub Fadhlullah Hadiri Rapat Koordinasi, Bahas Rencana Operasional Pelayaran Krueng Geukueh-Penang

Hukrim

Ungkap Kasus Curanmor, Dayah Tauthiathut Thullab Arongan Apresiasi Polres Bireuen