Home / Parlementarial

Rabu, 5 April 2023 - 23:12 WIB

Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raqan Usulan Inisiatif DPRA

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – DPRA menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Usul Inisiatif DPRA di Gedung Utama DPR Aceh, Selasa 5 April 2023.

Paripurna yang dibuka Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, S.Sos, M.S.P bersama Wakil Ketua DPR Aceh, H. Dalimi, SE.Ak, CA dan turut dihadiri Gubernur Aceh yang diwakilkan Asisten 1 Setda Aceh bersama Forkopimda plus lainnya.

“Rapat paripurna yang kita gelar pada hari ini bertepatan dengan hari ke-13 ramadhan. Untuk itu, izinkan kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, menyampaikan marhaban ya ramadhan, selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan,” ucap Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, saat membuka Sidang Paripurna.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa DPR Aceh telah menetapkan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2023 melalui Keputusan Nomor 21/DPRA/2023 dalam Rapat Paripurna DPR Aceh pada tanggal 11 November 2022.

Ada 10 (sepuluh) Rancangan Qanun yang ditetapkan menjadi Prolega Prioritas pada tahun 2023 dan 5 (lima) Rancangan Qanun yang ditetapkan menjadi Prolega tambahan tahun 2023.

Berdasarkan pasal 6 peraturan DPR Aceh tentang Tata Tertib DPR Aceh, dijelaskan bahwa Rancangan Qanun yang berasal dari DPR Aceh dapat diajukan oleh Anggota DPR Aceh, Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.

Rancangan Qanun tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR Aceh untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Badan Legislasi DPR Aceh. Pada tahun 2023 ada 9 Rancangan Qanun yang merupakan usul inisiatif Komisi dan Badan Legislasi DPR Aceh.

Terhadap Rancangan Qanun yang telah dilakukan pengkajian dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi oleh Badan Legislasi, selanjutnya Rancangan Qanun tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR Aceh untuk dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan DPR Aceh.

“Insya Allah pada Rapat Paripurna ini kita akan mendengarkan penjelasan dari masing-masing Pengusul.

Kepada masing masing Juru Bicara pengusul Rancangan Qanun Aceh kami persilahkan,” undang Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, S.Sos, M.S.P kepada pengusul rancangan qanun untuk menyampaikan penjelasannya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Komisi VI DPRA; Melaksanakan RDPU, Rancangan Qanun Aceh Tentang Keolahragaan Tahun 2025 Di Aceh Barat

Parlementarial

Mulyadi Thaib Apresiasi Kepemimpinan Aminullah-Zainal Dalam Capaian di Kota Banda Aceh

Parlementarial

DPRA Minta Pemerintah Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak

News

DPRA Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Tutup Persidangan I dan Buka Persidangan II Tahun 2026

Parlementarial

Komisi VI DPRA Tinjau Sarana dan Prasarana Pendidikan di Aceh Tamiang

Aceh Besar

Sinergi Membangun Daerah: Ketua Fraksi PKB dan Wakil Bupati Aceh Besar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Camat Lembah Seulawah

News

KAK IIN ANGGOTA DPRA: DUKUNG KEMAKMURAN RUMAH IBADAH!

Parlementarial

Haji Uma Minta BPKP Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Bimtek dan Skema Pembayaran Gaji Aparatur Desa