Home / Tni-Polri

Senin, 10 April 2023 - 20:42 WIB

Polisi Amankan Enam Pelaku Illegal Minning beserta Dua Unit Alat Berat

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan enam penambang ilegal atau _illegal mining_ beserta dua unit alat berat di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Selasa, 4 April 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Audiensi Komisaris PT Perta Arun Gas

Mendapati informasi tersebut, kata Muliadi, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud melakukan penyelidikan. Setelah diperiksa, ternyata benar aktivitas tambang tersebut tanpa dilengkapi izin, sehingga enam penambang berinisial Sf (20), ZH (22), LI (30), IS (48), JY (27), dan SA (48) ditangkap.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator, dua unit indang–alat pendulang emas–, satu timbangan emas, dua ambal penyring emas dan dua buku catatan hasil tambang diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Baca Juga :  30 Ribu Paket Sembako dari Kapolri Diserahkan ke Persis Wilayah Jakarta, Banten, dan Jabar

“Benar, ada enam penambang dan dua unit alat berat, beserta barang bukti lainnya diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 10 April 2023.

Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Personel Brimob dan Bhayangkari Bagi Takjil Gratis kepada Pengendara

Di akhir keterangannya, Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah banjir.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Jelang HUT ke-76 Bhayangkara, Polrestabes Surabaya Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Hukrim

Waspada Kamuflase Kelompok Teror

Tni-Polri

Berikan Rasa Aman Saat Ibadah Perayaan Tahun Baru Imlek, Polres Aceh Tengah Lakukan Sterilisasi & Pengamanan Di Vihara

Tni-Polri

Karo SDM Polda Aceh Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh

Tni-Polri

Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polresta Banda Aceh Cek SPBU

Daerah

Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

Tni-Polri

Talk Show Gerakan Cerdas Memilih RRI Banda Aceh : Menuju Pemilu Adil Berintegritas

Hukrim

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 7 Kg