Home / Tni-Polri

Selasa, 28 November 2023 - 19:36 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka MI alias Abu Laot atau AL (34) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong itu dilaksanakan di Kejari Banda Aceh, Selasa, 28 November 2023.

“Benar, bahwa hari ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka MI alias Abu Laot atau AL beserta barang bukti ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangannya usai tahap II tersebut.

Baca Juga :  BEM Pesantren Seluruh Indonesia: Polri Tak Pernah Mengintervensi Peserta Pemilu

Ibrahim menjelaskan, tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai sebelumnya berkas kasus MI alias Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

Baca Juga :  Gerakan Muda Visioner: Netralitas Polri tidak Perlu Dipertanyakan Lagi

Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh. Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

Baca Juga :  IMM Yakini Polri Netral selama Penyelenggaraan Pemilu

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah Iskandar Muda Ny.Eva Niko Fahrizal Sambut Kedatangan Rombongan Wisata Dulur Brigif 16/WY dan Kodim 0809/Kediri di Banda Aceh

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Hadiri Gala Dinner PKA Ke-8

Daerah

Babinsa Koramil 03 Juenieb Laksanakan Pengecekan Harga Ikan Di Pasar Tradisional

Daerah

Polisi dan Kodim 0625 Pangandaran Lakukan Relokasi dan Pemulihan Lokasi Bencana Puting Beliung

Tni-Polri

Bank Aceh Gelar Sosialisasi Wirausaha Pintar Kepada ASN Prapensiun

Tni-Polri

Polri Turut Bangun Hubungan Antar Masyarakat

Tni-Polri

Pangkostrad Terima Kunjungan Pangdiv 1 AD Australia

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Pimpin Delegasi Kunjungan ke Camp Rohingya di Cox Bazar