Home / Tni-Polri

Selasa, 11 April 2023 - 17:48 WIB

Kapolresta Banda Aceh Kembalikan Beberapa Sepeda Motor Warga

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Usai pelaksanaan konferensi pers terkait dengan hasil Operasi Sikat Seulawah 2023, Selasa (11/4/2023), Kabag Ops Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengembalikan motor curian kepada dua orang perwakilan pemilik motor. Ini dilakukan dengan menyerahkan kunci motor secara simbolis kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 3 Pejabat Polda Aceh Dan 3 Kapolres

Dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops mewakili Kapolresta Banda Aceh menyerahkan secara simbolis sepeda motor hasil temuan pada saat operasi Sikat Seulawah 2023 beberapa hari silam.

Baca Juga :  Dirpamobvit Polda Aceh Bagikan Puluhan Paket Bansos untuk Masyarakat

Selain itu, masyarakat lainnya juga dapat mengambil motornya kembali dengan datang langsung ke Polresta Banda Aceh serta membawa surat-surat resmi dan segala kelengkapannya, katanya.

Untuk para tersangka, keseluruhannya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh karena telah memasuki tahap II.
“Kami hari ini tidak menghadirkan para tersangka, karena keseluruhannya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh
karena telah memasuki tahap II,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Enam Pelaku Illegal Minning beserta Dua Unit Alat Berat

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Koramil 10 Pandrah Bersama Masyarakat Laksanakan Gotong Royong Bersihkan TPU

Tni-Polri

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan Expo Semarak Kemerdekaan RI ke 78

Tni-Polri

Tiga SPBU Disidak Satreskrim Polresta Banda Aceh

Tni-Polri

Polda Aceh Gelar Uji CAT Akademik Untuk Calon Taruna Akpol

Tni-Polri

Kodam IM Laksanakan uji fungsi Boat PE 15 PK.

Tni-Polri

Bank Aceh Gelar Sosialisasi Wirausaha Pintar Kepada ASN Prapensiun

Tni-Polri

Gelorakan Hari Juang Infanteri Ke – 75, Pangdam IM Mengikuti Gerak Jalan Peleton Beranting YWP Jaya Bersama Prajurit.

Tni-Polri

Personel Polsek Syiah Kuala dan Warga Evakuasi ODGJ ke RSJ Aceh