Home / Hukrim

Kamis, 13 April 2023 - 13:55 WIB

Polda Kalbar Musnahkan 9,152 Kilogram Narkotika Jenis Ganja Asal Sumatera

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang haram Narkotika jenis Ganja sebanyak 9,152 Kilogram, pada Kamis (13/04), di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Konferensi Pers ini dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, Kabid Humas Polda Kalbar yang diwakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Prinanto, Kajati Provinsi Kalimantan Barat atau yang mewakili, dan Kakanwil Beacukai Provinsi Kalimantan Barat atau yang mewakili.

Baca Juga :  Polres Garut Berhasil Mengungkap Kasus Penculikan Anak

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo menyampaikan pada 24 Maret 2023 lalu, pihaknya mendapat informasi bahwa adanya pengiriman narkotika jenis Ganja dari Kota Medan menuju Pontianak melalui jasa ekspedisi. Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Bea Cukai mengamankan seorang pria berinisial IB (28) warga Kecamatan Sungai Ambawang di jalan Parit Masigi 1, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga :  Ratusan Potong Kayu Ulin Tanpa dokumen Asal Kalteng Ditangkap

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka IB dan mendapatkan barang bukti ganja seberat 4,494 kilogram.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan pada dihari yang sama, tim mengamankan seorang pria berinisial FR di kawasan tersebut, dari pemeriksaan diketahui bahwa FR yang memesan barang haram ganja yang berasal dari Medan.

“Mendapatkan informasi, kemudian petugas bersama tersangka FR menuju gudang penyimpanan jasa pengiriman barang dan petugas mendapat barang bukti ganja dengan berat 4,657 Kilogram,” jelasnya.

Baca Juga :  Ratusan Potong Kayu Ulin Tanpa dokumen Asal Kalteng Ditangkap

Kombes Yohanes Hernowo mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan merupakan teman dekat.

Dari pemeriksaan, keduanya merupakan pengedar Ganja di Kalbar, dan sudah beberapa kali memesan ganja dari Medan.

“Di rumah tersangka kita mendapati paket-paket yang sudah dibungkus dengan rapi, dari hal itu kita yakin bahwa tersangka ini merupakan pengedar. Karena tidak mungkin barang itu dipakai sendiri,” ujar Dirresnarkoba.[ATIN]

Editor: Dima - Atin

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Pengedar Barang Terlarang Diringkus Saat Transaksi di Cipayung

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar, Syech Muharram; Serahkan SK Pengangkatan 890 PPPK Tahap I

Hukrim

Tidak Terima Cintanya Diputuskan, Pria ini Sebarkan Foto Mantan Pacar

Hukrim

Misteri Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana Di Sukabumi Terkuak

Hukrim

Polri Tangkap 2 Orang Pembawa 60 Pekerja Migran Ilegal

Hukrim

Polres Karawang Ungkap Kasus Cinta Segitiga Berujung Maut

Hukrim

Polisi Amankan Tujuh WNA yang Diduga Lakukan Penambangan di Luar Izin

Hukrim

Sat Polisi Perairan Polres Kapuas Hulu Bersama PSDKP Laksanakan Patroli dan ini Tujuannya