Home / Nasional

Senin, 1 Mei 2023 - 21:56 WIB

10 Poin Sikap PKS pada Peringatan Hari Buruh, Mendesak Dicabutnya UU Cipta Kerja Hingga Perlindungan Pekerja Migran

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sikap dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan, Indra MH menyampaikan 10 sikap PKS terlait peringatan Hari Buruh, diantaranya mendesak dicabutnya UU Cipta Kerja hingga perlindungan pekerja migran Indonesia.

Berikut 10 poin pernyataan sikap PKS dalam peringatan Hari Buruh Internasional.

Dari berbagai carut marut dan memprihatinkannya kondisi ketenagakerjaan Indonesia tersebut, maka menjadi sangat beralasan apabila dimomentum hari buruh internasional (May Day) 2023 ini, PKS memberikan raport merah kepada Jokowi atas kinerja pemerintahaan dibidang Ketenagakerjaan.

Atas dasar kondisi dan realitas yang ada, PKS mendesak Presiden Joko Widodo untuk :

Pertama, Mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, karena semakin menyengsarakan buruh/pekerja Indonesia;

Kedua Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang nganggur;

Ketiga Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang telah mempermudah terjadinya PHK, memperkecil kompensasi PHK, memperluas outsourcing (alih daya), memperluas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja/serikat buruh;

Keempat Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang bermuatan politik upah murah;

Kelima Mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melagalisasi pemotongan upah sampai dengan 25%.

Keenam Lakukan penegakkan hukum (law enforcement) atas berbagai norma ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh;

Ketujuh Penuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak;

Kedelapan Hadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan;

Kesembilan Terbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring, dan;

Kesepuluh Berikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia.**

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Nasional

Polda Jabar Sampaikan Bukti – Bukti dan Peran Penting PS Alias Perong Dalam Kasus Pembunuhan Vina – Eki

Nasional

Anne Sulistijadewi Ketum Laskar Bumi Pertiwi – LBP, Fokus Menangkan Pasangan Ganjar – Mahfud

Nasional

PT ASDP Perketat Prokes di Pelabuhan dan Kapal Lintas Merak-Bakauheni

Nasional

SPS Aceh Ikut Meriahkan HPN 2025, Disambut Hangat Gubernur Kalsel

Nasional

Presiden akan Tanam Padi dan Kunjungi Pasar di Tuban

Nasional

Perpanjang Asimilasi COVID-19, Kemenkumham Terbitkan Permenkumham RI Nomor 43/2021

Nasional

Ajak Warga Papua untuk Isolasi di Isoter, Kapolri: Fasilitas Lengkap dan Diawasi Intensif oleh Nakes

Nasional

KPK Tahan DPO Tersangka Gratifikasi Proyek Pembangunan Dermaga di Aceh