Home / Nasional

Senin, 1 Mei 2023 - 21:56 WIB

10 Poin Sikap PKS pada Peringatan Hari Buruh, Mendesak Dicabutnya UU Cipta Kerja Hingga Perlindungan Pekerja Migran

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sikap dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan, Indra MH menyampaikan 10 sikap PKS terlait peringatan Hari Buruh, diantaranya mendesak dicabutnya UU Cipta Kerja hingga perlindungan pekerja migran Indonesia.

Berikut 10 poin pernyataan sikap PKS dalam peringatan Hari Buruh Internasional.

Dari berbagai carut marut dan memprihatinkannya kondisi ketenagakerjaan Indonesia tersebut, maka menjadi sangat beralasan apabila dimomentum hari buruh internasional (May Day) 2023 ini, PKS memberikan raport merah kepada Jokowi atas kinerja pemerintahaan dibidang Ketenagakerjaan.

Atas dasar kondisi dan realitas yang ada, PKS mendesak Presiden Joko Widodo untuk :

Pertama, Mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, karena semakin menyengsarakan buruh/pekerja Indonesia;

Kedua Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang nganggur;

Ketiga Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang telah mempermudah terjadinya PHK, memperkecil kompensasi PHK, memperluas outsourcing (alih daya), memperluas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja/serikat buruh;

Keempat Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang bermuatan politik upah murah;

Kelima Mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melagalisasi pemotongan upah sampai dengan 25%.

Keenam Lakukan penegakkan hukum (law enforcement) atas berbagai norma ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh;

Ketujuh Penuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak;

Kedelapan Hadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan;

Kesembilan Terbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring, dan;

Kesepuluh Berikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia.**

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Nasional

Sukses Lakukan Uji Operasi, TransNusa Siap Beroperasi Kembali

Nasional

Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

Nasional

Berbelasungkawa, Wapres Sebut Dunia Kehilangan Tokoh Perdamaian

Nasional

Wasiat “Kita Jaga Alam” Doni Monardo kepada MIND ID

Nasional

Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Abaikan Etika

Hukrim

Bareskrim Polri Terima 122 Korban Laporkan Kasus Robot Trading DNA Pro

Nasional

Lantik 39 Pejabat Kemenkumham, Yasonna Singgung Revisi UU Narkotika Akan Kurangi Over Kapasitas Lapas

Nasional

10 Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Diresmikan secara Serentak