Home / Parlementarial

Kamis, 11 Mei 2023 - 22:46 WIB

Ketua DPRA Minta BSI Jangan Kecewakan Nasabah

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Gangguan pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh sejak Senin, 10 Mei 2023 kemarin telah menyebabkan dampak serius bagi perekonomian daerah.

Banyak masyarakat yang selama ini menjadi nasabah bank syariah tersebut mengeluh lantaran tidak dapat melakukan transaksi dalam beberapa hari terakhir.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri atau yang akrab disapa Pon Yahya, mengaku sangat prihatin atas gangguan pelayanan yang diberikan BSI. Ia meminta pihak BSI jangan terus mengecewakan rakyat Aceh sebagai nasabah.

“Kita berharap gangguan itu dapat segera ditangani agar tidak lagi mengecewakan banyak masyarakat Aceh, yang selama ini secara terpaksa menjadi nasabah bank tersebut pasca lahirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kuangan Syariah,” kata Saiful Bahri, di Banda Aceh, Kamis 11 Mei 2023.

Seperti diketahui, di Aceh saat ini hanya beroperasi dua bank yaitu Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Gangguan sistem yang terjadi pada BSI dalam beberapa hari terakhir, telah berdampak buruk terhadap dunia usaha di Aceh. Gangguan pelayanan tersebut juga telah memicu protes dari sebagian warga Aceh yang menjadi nasabah BSI.

“Permasalahan ini telah memicu masyarakat Aceh untuk mendesak Pemerintah Aceh agar kembali mengevaluasi Qanun LKS,” kata Pon Yahya.

“Mungkin sudah saatnya kita mengkaji kembali Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah, dengan harapan masyarakat Aceh memiliki alternatif transaksi apabila sistem perbankan terganggu seperti yang dialami Bank Syariah Indonesia (BSI),” tambahnya.

 

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Kunjungan Pejabat Kedutaan Besar Inggris

Aceh

Hadi Surya Janji Perjuangkan Aspirasi Warga di Forum Pokir DPRA
Seremoni penyerahan digelar di kompleks rumah sakit, Kecamatan Pegasing, Takengon, dengan nilai aset tercatat lebih dari Rp. 151 miliar, Selasa (09/09/2025).

Berita

Kunjuan Komisi V DPRA; Pemerintah Aceh Serahkan Aset 115 M RS Regional Aceh Tengah

Aceh

Komisi VII DPRA Gelar RDPU Bahas Perubahan Kedua Qanun Baitul Mal

Parlementarial

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

Parlementarial

Anggota DPRA Minta BSI Beri Kompensasi ke Nasabah di Aceh

Banda Aceh

DPRA  Dan Pemerintah Aceh Memiliki Visi yang Sama Terkait Revisi UUPA

Parlementarial

Lomba Baca Kitab Kuning Wujud Penghormatan kepada Ulama dan Santri Jaga NKRI