Home / Nasional

Rabu, 24 Mei 2023 - 13:03 WIB

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan atas pencapaian prestasi Terbaik Ke 2 atas UKPBJ Proaktif tahun 2023 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Penghargaan disampaikan langsung oleh Kepala LKPP, Hendrar Prihadi, dan diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.

Andap menilai pemberian penghargaan ini sangat penting karena pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dalam meningkatkan pelayanan publik, serta berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

“Pencapaian atas prestasi tersebut merupakan kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Kemenkumham, terutama rekan-rekan pengelola PBJ, dalam menerjemahkan perintah Bapak Menteri Yasonna Laoly sehingga target yang diinginkan tercapai,” ujar Andap dalam kegiatan Rapat Koordinasi UKPBJ yang diselenggarakan LKPP di Hotel The Westin Jakarta, Rabu (24/05/23).

Jenderal polisi bintang tiga ini berharap apresiasi ini dapat semakin memacu UKPBJ Kemenkumham untuk lebih meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan terbaik dalam proses PBJ Kemenkumham.

Adapun kriteria penilaian didasarkan pada beberapa faktor yaitu tingkat kematangan proaktif pada tahun 2022, tingkat keterisian pejabat fungsional minimal 60%, nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal baik (lebih dr 70%) serta Pimpinan tertinggi tidak terjerat permasalahan hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.[FERRY]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Nasional

Mendag : Harga Minyak Goreng Curah Eceran Rp11.500

Daerah

Menkeu : Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Januari Capai Rp54,92 Triliun

Daerah

Miris Prapora III Futsal 2021,AFA Akan Digugat Ke Baori

Nasional

Tanam Mangrove Secara Serentak, Mabes TNI Raih Rekor Muri

Nasional

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

Nasional

Jaksa Agung Resmi Buka Rakernas Kejaksaan 2022

Nasional

PWI Aceh Terima ‘Hermes Award’ sebagai Journalist Assosiation Partner

Nasional

673 Keluarga Terdampak Banjir di Tangerang Selatan