Home / Tni-Polri

Selasa, 30 Mei 2023 - 21:52 WIB

Maling Mesin Pompa Air di Sekolah, MTZ Pelaku Diamankan

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Unit Reserse dan Intelkam Polsek Banda Raya, Polresta Banda Aceh, meringkus MTZ (34) warga Gampong Pineung, Banda Aceh, yang telah melakukan pencurian mesin pompa air di SMK Negeri 1,2,3 Banda Aceh, Senin (29/5/2023) siang.

Dalam proses pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku, turut di backup oleh personil Unit Reskrim Polsek Darul Imarah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, SH menjelaskan, pencurian terhadap mesin pompa air milik SMK Negeri 1,2,3 Banda Aceh itu terjadi pada Rabu (17/5/2023) sore.

“Pelaku MTZ, saat melakukan aksi pencurian dengan modus berpura – pura hendak mencari pakan ternak. Waktu itu, MTZ masuk kedalam perkarangan sekolah menggunakan becak melalui pintu samping Pos Satpam,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Penerangan Kodam IM melaksanakan kegiatan Pembinaan Media Masa.

Sambil berkeliling perkarangan sekolah, MTZ menuju ke gudang penyimpanan samping kantin sekolah. Disitu pelaku merusak gembok pintu dan mengambil dua unit Wasser Pump / Pc 500EA. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di lokasi pada hari Jumat (19/5/2023), tambah Abdul Halim.

Sesuai dengan Laporan Polisi yang kami terima dari pihak sekolah Nomor LP.B/10/V/Yan 2.5/2023/SPKT/Sek Banda Raya, tanggal 22 Mei 2023, tentang tindak pidana pencurian dengan kerugian sebesar Rp. 15 juta, ucap Kapolsek.

Berdasarkan laporan dari pihak sekolah, kata Kapolsek, kami membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan peyidikan terkait kasus pencurian yang menimpa SMK Negeri 1,2 dan 3 Banda Aceh itu dengan bantuan rekaman CCTV.

Baca Juga :  Penerangan Kodam IM melaksanakan kegiatan Pembinaan Media Masa.

“Sesuai rekaman CCTV, wajah pelaku terlihat saat sedang mengangkat hasil curian, dan ini mengarah sebagai salah satu bukti kuat untuk dilakukan penangkapan,” tutur Abdul Halim.

Hari ini, Unit Resintel Polsek Banda Raya diback up Personel Unit Reskrim Polsek Darul Imarah melakukan penangkapan terhadap MTZ disebuah rumah di gampong Pineung, Syiah Kuala, Banda Aceh, kata Kapolsek lagi.

Saat ditangkap, pelaku sedang tertidur. Ketika dibangunkan, Ianya tidak mengakui perbuatan pencurian terhadap mesin pompa air. Namun, setelah diperlihatkan rekaman CCTV, MTZ pun mengakui perbuatannya, tambah Kapolsek.

MTZ mengatakan bahwa, hasil kejahatannya telah dijual kepada warga di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar senilai Rp. 500 ribu. Lalu tim pun menuju ke rumah penadah berinisial SB, dan pada saat itu SB mengakui kalau dirinya ada membeli mesin pompa air dari MTZ seharga Rp.500 ribu ketika dirinya hendak menjual kelapa muda, sambung Kapolsek.

Baca Juga :  Penerangan Kodam IM melaksanakan kegiatan Pembinaan Media Masa.

SB saat ini sedang diminta keterangan terkait pembelian mesin pompa air dari hasil kejahatan MTZ, ucap Abdul Halim.

Kini, barang bukti mesin pompa air merk Wasser Pump / Pc 500EA telah diamankan di Polsek Banda Raya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman tujuh tahun penjara, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Hadiri Upacara Peresmian Mako Pasukan Brimob I Korbrimob Polri

Daerah

Miliki Sabu, Oknum Wartawan di Ditangkap Oleh Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh

Tni-Polri

Syukuran Hut ke 52 Korpri T. A. 2023 Di Polda Aceh Dirangkai Dengan kegiatan Pembinaan PNS Polri

Tni-Polri

Tim Subdit Siber Polda Aceh Amankan 15 Pelaku Judi Online

Tni-Polri

Putra-putra terbaik Aceh mengikuti seleksi pusat CATA PK TNI AD Gel I TA 2023 Reguler dan Keagamaan.

Tni-Polri

Pangdam IM meninjau Pembangunan Gedung Pusat Aneuk Muda Unggulan Aceh Hebat (AMANAH)

Tni-Polri

Pangdam IM Terima Audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (USK)

Tni-Polri

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel