Home / Tni-Polri

Selasa, 5 September 2023 - 09:32 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.

Baca Juga :  Ini 7 Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Zebra Seulawah 2023

Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca Juga :  Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Baca Juga :  Dirnarkoba Polda Aceh Pimpin Apel Pagi

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Lalu Lintas

Tni-Polri

Kanit Binmas Polsek Timang Gajah ajak warga bersama-sama jaga Kamtibmas selalu kondusif

Tni-Polri

Pangdam IM membuka Turnamen Ketangkasan Golf Semarak Kemerdekaan Wilayah Kodam Iskandar Muda tahun 2023.

Tni-Polri

Kapolresta Banda Aceh Ajak Warga Ciptakan Pilkada Sejuk dan Damai

Tni-Polri

Resmikan Sumur Bor, Kapolda Aceh: Bagian dari Komitmen Polri dalam Melayani Masyarakat

Tni-Polri

Kunjungan Kapolda Aceh ke Makodam Iskandar Muda

Tni-Polri

Pimpin Rakernis, Kadiv Humas Minta Jajaran Jaga Kepercayaan Masyarakat

Tni-Polri

Hadiri HUT Bhayangkara, Pabung Kodim 0101/KBA Bersama Personil Kodim lainnya Mengucapkan Dirgahayu Polri Ke -78