Home / Tni-Polri

Selasa, 5 September 2023 - 09:32 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.

Baca Juga :  Ini 7 Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Zebra Seulawah 2023

Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca Juga :  Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Baca Juga :  Dirnarkoba Polda Aceh Pimpin Apel Pagi

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Ipda Angga Nurdiansyah, S. H.,M.H, Wakili Ditreskrimum Po

Tni-Polri

Kasdim 0101/Kota Banda Aceh Hadiri Pembukaan Sosialisasi Jiwa Semangat Nilai-Nilai Juang 1945

Tni-Polri

Dandim 0101/KBA Dampingi Pangdam IM Resmikan Ground Breaking dan menyerahkan Dana Rehab Masjid Baiturrahim

Tni-Polri

Personel Operasi Lilin Seulawah 2023 Gelar Apel Rutin

Tni-Polri

Tips Bagi Pemudik agar Aman dalam Perjalanan

Tni-Polri

Mahasiswa yang Kembalikan Dana Beasiswa Bertambah 11 Orang

Tni-Polri

Rindam IM bagikan takjil untuk masyarakat yang melintas di jalan depan Markas Komando Rindam IM.

Daerah

Silaturahmi Ke Ponpes, Dandim 0111/Bireuen Berikan Bantuan Sembako