Home / Parlementarial

Kamis, 8 Juni 2023 - 00:40 WIB

Pj Walikota Diminta Tindak Pelaku Pelanggaran Syariah Islam di Banda Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar meminta kepada Pemerintah Kota agar lebih intensif memantau dan menindak pelaku pelanggaran syariat islam di Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Farid Nyak Umar saat membuka dan memimpin Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan Secara Resmi Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022, Rabu (07/06/2023).

Farid Nyak Umar menjelaskan bahwa penegakan syariat islam di Aceh sudah dimulai sejak penerapan UU Nomor 44 Tahun 1999 kemudian dikuatkan kembali dengan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), dan didukunģ dengan lahirnya sejumlah qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam.

Jika dihitung kata dia, sudah 24 tahun syariat islam ini diberlakukan di Aceh, oleh karena itu harus ada komitmen dari pemerintah kota dan seluruh stakeholder agar dari tahun ke tahun pelaksanaan dan gaung serta syiar syariat Islam harus semakin meningkat, bukan justru menurun.

”Karena itu dalam berbagai kesempatan dan forum, kami tidak pernah bosan untuk mengingatkan pemerintah kota agar konsisten dalam penegakan syariat Islam. Upaya nahi mungkar (mencegah kemaksiatan) harus terus ditingkatkan,” kata Farid Nyak Umar.

Farid juga menyinggung peristiwa beberapa waktu yang dihebohkan dengan penangkapan pasangan non muhrim di sekitaran pelabuhan Ulee Lheue oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH). Serta masih adanya lokasi wisata, tempat keramaian dan fasilitas publik yang rawan terjadinya pelanggaran syariat.

Karena itu, Farid meminta kepada Pemko Banda Aceh melalui instansi terkait untuk meningkatkan pemantauan dan terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Pemko juga diminta untuk fokus dalam menegakkan aturan qanun tentang syariah Islam, sebab potensi pelanggaran semakin meningkat dari hari ke hari.

”Penegakan hukum (law inforcement) sangat penting, salah satunya untuk memberikan shock therapy kepada para pelanggar sehingga timbul kesadaran dan kepatuhan terhadap syariat dan kearifan lokal (lokal wisdom) masyarakat Aceh,” kata Ketua DPD PKS Banda Aceh tersebut.

Farid juga mendesak pemerintah kota selaku pemegang kekuasaan eksekutif untuk berkomitmen kuat terhadap penerapan syariat Islam dan melakukan langkah-langkah antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran syariah. []

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Aceh dan Penyerahan Laporan Reses I

Banda Aceh

Revisi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah Diharapkan Dapat Tingkatkan Pelayanan Publik

Banda Aceh

DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2024

Parlementarial

DPR Aceh Sosialisasikan Draft Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006

Parlementarial

DPRA Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Rumoh Geudong

Banda Aceh

DPRA DAN GUBERNUR SEPAKATI PERTANGGUNGJAWABAN APBA 2024, FRAKSI-FRAKSI SAMPAIKAN CATATAN

Parlementarial

Komisi VI DPRA Tinjau Sarana dan Prasarana Pendidikan di Aceh Tamiang

Banda Aceh

DPRA Irfansyah Sesuaikan 10 Program Prioritas dalam Raqan RPJMA 2025–2029