Home / Parlementarial

Senin, 7 Maret 2022 - 00:10 WIB

Setuju Wacana Pusat Revisi UUPA, Tim Pengkaji MoU dan DPRA Perlu Hati – Hati

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH – Tim Pengkajian dan pembinaan pelaksanaan MoU Helsinki Lembaga Wali Nanggroe dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sepakat untuk sangat berhati-hati dalam wacana revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Kesepahaman tersebut, diungkapkan dalam forum pertemuan antara Tim Pengkajian dan Pembinaan MoU Helsinki dengan pimpinan DPRA, di ruang Ketua DPRA, Banda Aceh, Senin (07/03/2022).

Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun menjelaskan, pertemuan antara tim yang dibentuk oleh Lembaga Wali Nanggroe dengan pimpinan DPRA tersebut dalam rangka mendiskusikan hasil kajian dan penelitian terhadap pasal-pasal UUPA dan butir MoU Helsinki yang implementasinya masih terkendala hingga 17 tahun perdamaian Aceh dengan RI pasca konflik.

“Atas perintah Wali Nanggroe, tim yang sudah dibentuk ini akan melakukan kajian-kajian mengenai revisi UUPA. Yang mana wacana revisi UUPA ini sudah dibahas dipusat saat ini, kita harus samakan persepsi, apakah UUPA perlu direvisi, atau apa-apa saja yang direvisi, atau langkah-langkah lain dalam upaya percepatan implementasi butir MoU Helsinki dan UUPA,” jelasnya.

Abu Razak juga menjelaskan, sejak tahun 2020, pihaknya telah menginventarisir berbagai persoalan terkait implementasi UUPA, dan dituangkan dalam dua buah buku.

“Tahun 2022 ini, kita ingin adanya aksi nyata dari hasil kajian-kajian yang telah dilaksanakan,” sebutnya.

Oleh karena itu, Razak mengatakan, perlu menyatukan pendapat dengan berbagai elemen untuk menanggapi wacana revisi UUPA tersebut.

“Misalnya ada aturan di UUPA yang tumpang tindih, atau butuh aturan pelaksananya, itu tergantung pada kita semua dan disini perlu berbagai elem untuk bekerjasama,” tegnya.

Dia juga menambahkan, meskipun perdamaian telah berlalu 17 tahun lamanya dan ada banyak butir-butir perjanjian yang belum diimplementasikan oleh Pemerintah Pusat, namun apa yang menjadi hak-hak Aceh harus tetap diperjuangkan hingga kapanpun.

“Kita harus berhati-hati dalam agenda revisi UUPA ini. Kalau kita menunggu mungkin sampai kapan pun ini tidak akan selesai, jadi harus ada aksi dari Aceh berdasarkan kesepakatan kita bersama,” jelas Abu Razak.

Bahkan menurut kajian tim tersebut, yang lebih baik adalah memaksimalkan UUPA dengan memperkuat aturan turunannya, bukan merevisi UUPA yang telah ada.

“Revisi UUPA adalah hal sangat rawan bagi Aceh,” tegas Abu Razak.

Sementara itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin yang didampingi Ketua Komisi I Tgk. Muhammad Yunus juga menyatakan bahwa untuk sangat hati-hati dalam wacana revisi UUPA.

“Kita harus hati-hati. Kalaupun terjadi revisi, itu bukanlah revisi, melainkan optimalisasi,” katanya.

Kendati demikian, Dahlan mengusulkan, agar dibangun konsolidasi untuk melahirkan sebuah proposal politik, sehingga yang diajukan ke Pemerintah Pusat merupakan itu, merupakan satu proposal yang berdasarkan kesepakatan seluruh elemen di Aceh.

“Semua silahkan berargumentasi, memberikan solusi. Tetapi nanti akan kita rumuskan menjadi suatu rumusan proposal Aceh, bahwa ini maunya Aceh. Bahkan kami (DPRA) merencanakan untuk memparipurnakan proposal tersebut,” tambah Dahlan.

Di akhir pertemuan, Tim menyerahkan Buku Laporan CMI terkait tindak lanjut penyelenggaraan perdamaian Aceh dan Buku UUPA yang telah dilakukan penelitian oleh Uni Eropa.

Hadir langsung pada pertemuan tersebut yaitu; Ketua Tim Kamaruddin Abu Bakar (unsur KPA), Wakil Ketua Muhammad Raviq, (Staf Khusus Wali Nanggroe), Sekretaris Zainal Abidin (Universitas Syiah Kuala), dan para anggota tim lainnya. (Parlementaria)

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Masukan Ketua DPRK Banda Aceh terkait Revisi UUPA

Parlementarial

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin Ajak Eksekutif dan Forbes Advokasi Empat Pulau Aceh Singkil

Parlementarial

DPRA Terima Nota Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBA 2023

Parlementarial

Perjuangkan Pemekaran CDOB Aceh, Anggota DPRA Galang Pembentukan Pansus Penyusunan Qanun

Parlementarial

DPRA Lakukan Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Aceh Utara

Parlementarial

Momentum Pemekaran Papua, DPRA: Peluang Bagi 6 CDOB di Aceh

Parlementarial

Potensi Ganja untuk Medis di Aceh Sangat Besar

Parlementarial

DPRA Akan Panggil Semua Pihak Bahas Hasil Uji Lab Terkait Limbah Batu Bara