Home / Aceh Besar / Pemerintah

Senin, 18 September 2023 - 21:24 WIB

Pemkab Aceh Besar Hadiri RDPU Ranper Qanun Aceh No 7 di Paripurna DPRA

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kota Jantho – Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP, Senin (18/09/2023), menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Perubahan atas qanun no. 7 tahun 2023 di ruang paripurna DPRA. Kehadiran Farhan sebagai representasi Pemkab Aceh Besar itu sebaga bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berperan aktif dan ikut serta dalam melahirkan perubahan atas qanun nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.

Menurut Farhan yang dihubungi usai mengikuti RDPU, Pemkab Aceh Besar ikut serta berperan aktif terhadap lahirnya perubahan atas qanun no. 7 tentang ketenagakerjaan ini. Dalam kesempatan itu Farhan didampingi Kabag Hukum Setdakab Rafzan SH MHum dan Dirut PDAM Ir. Sulaiman. “Kami sepakat jika qanun tersebut memang harus disempurnakan setelah 10 tahun berlaku, karena ada banyak persoalan yang tidak lagi relevan, sehingga ada yang perlu dihapus dan perlu ditambah sesuai dengan kebutuhan pekerja khususnya. Berdasarkan masukan dari berbagai pihak kita dengar tadi, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi baik dihapus atau ditambah dengan hal yang kontekstual dengan keperluan saat ini,” jelas Farhan.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Buka Musyawarah Besar HIMAB Ke-14 

Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 5 DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani, turut didampingi Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi 5 DPRA.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Buka Musyawarah Besar HIMAB Ke-14 

M Rizal Falevi Kirani mengatakan, qanun terkait ketenagakerjaan akan mengatur menyangkut hajat hidup masyarakat pekerja. Maka salah satu agenda yang dilaksanakan hari ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak demi kesempurnaan regulasi nanti. “Untuk itu, mohon berikan masukan dalam rangka penyempurnaan qanun tersebut baik secara lisan maupun tertulis,” katanya.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Buka Musyawarah Besar HIMAB Ke-14 

Ia berharap hadirnya qanun ini nantinya dapat berpihak kepada buruh, sebagaimana harapan aliansi buruh Aceh, agar buruh layak kerja, layak Hidup dan layak upah. “Semoga qanun ketenagakerjaan dapat berpihak sesuai dengan harapan para buruh khususnya,” pungkasnya. (**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kegiatan Workshop Kordinasi Manajemen Tempat Pengungsian (KMTP) Aceh

Pemerintah

Gubernur Jawa Barat Luncurkan Mobil Pelayanan Veteriner Hewan

Pemerintah

Lubok Batee Wakili Aceh Besar pada Lomba Gampong Tingkat Provinsi Aceh

Daerah

Menkeu : Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Januari Capai Rp54,92 Triliun

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri A. Jalil Bergabung di Retret Akademi Militer Magelang

Aceh Besar

Kemenag Aceh Besar Gelar Malam Solidaritas untuk Rakyat Palestina

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Launching Buku Kedudukan Tugas dan Fungsi Lembaga Adat

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dukung Program Pengabdian Fakultas Kedokteran Hewan USK