Home / Tni-Polri

Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:02 WIB

Resintel Polsek Lueng Bata Ringkus Maling Pintu Milik Warga

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Unit Resintel Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh meringkus tersangka HAM (37) warga gampong Ateuk Pahlawan di gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar karena terlibat melakukan pencurian pintu kayu milik Kamaruzzaman, warga Gampong Lueng Bata, Sabtu (14/10/2023) malam.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LPB/28/X/2023/SPKT/Polsek Lueng Bata/ Polresta Banda Aceh/Polda Aceh pada Sabtu 14 Oktober 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi mengatakan, kejadian diketahui oleh pelapor Ahmad Adamy (34) saat kerumah korban untuk melakukan pengecekan pekerjaan renovasi rumah.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Silaturahmi ke Dayah Ruhul Fata Seulimum

“Saat Ahmad Adamy tiba di lokasi pada hari Rabu (11/10/2023) siang, melihat pintu garasi rumah sudah tidak ada lagi sehingga ia nya melakukan pengecekan kedalam rumah dan juga melihat dua pintu kamar yang telah terpasang ternyata juga hilang,” kata Kapolsek.

Karena pintu rumah telah hilang dengan nilai kerugian sebesar Rp.8,1 juta , ia melaporkan ke Polsek Lueng Bata guna pengusutan lebih lanjut, sambung Kapolsek.

Rizu mengatakan, sehubungan dengan telah terjadinya pencurian berupa tiga lembar pintu kayu, Unit Resintel Polsek Lueng Bata melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil dengan cara berkoordinasi bersama salah satu pemilik perabot barang bekas di Gampong Penyeurat, Banda Raya Kota Banda Aceh, dan memperlihatkan serta mengirim foto pintu yang hilang tersebut, tim pun memperoleh informasi yang akurat terkait pelaku.

Baca Juga :  Kadiv Humas Terima Kunjungan Taruna Akpol Angkatan 56

“Pasca koordinasi, Unit Resintel Polsek Lueng Bata dihubungi oleh salah satu pemilik Perabot dan memberitahukan ada seorang laki-laki datang ke perabot miliknya untuk menawarkan lima lembar Pintu kayu yang ada di rumah Pelaku,” kata Rizu Fahmi.

Setelah itu, dilakukan pengecekan oleh pemilik Perabot dan ternyata pintu yang hendak dijual kepadanya itu sama dengan yang hilang, saat itu pula tim langsung bergerak menuju rumah pelaku serta mengamankan pelaku di Gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (14/10/2023) malam.

Baca Juga :  Kadiv Humas Terima Kunjungan Taruna Akpol Angkatan 56

Fahmi menambahkan, dari hasil introgasi pelaku bahwa ia mengakui perbuatannya dan pelaku juga telah mengatakan melakukan pencurian sebanyak dua kali sebelumnya.

Turut diamankan juga barang bukti berupa Unit Becak Merk Type Suzuki Thunder dengan Nopol BL 5479 JT, lima lembar pintu kayu, satu obeng dan satu besi pijakan, tambahnya.

HAM kini mendekam di sel Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pungkas Rizu Fahmi.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kompolnas Puji Kapolri, Harap Casis Bintara Korban Begal Jadi Polisi Humanis

Tni-Polri

Pangdam IM apresiasi gerak cepat Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Bersihkan material longsor menutupi jalan di Puncak Jaya.

Tni-Polri

Gowes bersama Pangdam IM, Kapolda Aceh: Wujud Sinergisitas TNI-Polri yang Makin Kokoh

Tni-Polri

Personel Rorena Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Masyarakat

Tni-Polri

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

Tni-Polri

Kapolda Bali: Isu yang Diangkat KTT AIS Forum 2023 Sudah Sesuai Program Kapolri

Daerah

Menghormati Kearifan Lokal Aceh, Pangdam IM Melaksanakan Tradisi Meugang

Tni-Polri

Dorong Semangat Persatuan Bangsa, Kodim 0101/Kota Banda Aceh Gelar Pembinaan Keluarga Besar TNI