Home / Tni-Polri

Jumat, 3 November 2023 - 03:05 WIB

Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

REDAKSI - Penulis Berita

Polisi: Perkara Tetap Lanjut Sampai ke Persidangan!

KSINews, Banda Aceh – Masa penahanan dua tersangka korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center yang berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh telah habis, Selasa (31/10/2023).

Dua tersangka yang dimaksud yakni DA (53) selaku eks Keuchik Gampong Ulee Lheue dan SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang masih aktif.

Keduanya ditahan selama 120 hari sejak tanggal 4 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023, sembari penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk dapat disidangkan.

Meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar (berdasarkan hasil audit BPKP) ini.

“JPU masih meneliti terkait saksi ahli pidana dan pertanahan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Baca Juga :  Sebanyak 897 Personel Gabungan Akan Amankan Pelaksanaan PKA Ke - 8

Fadillah menjelaskan, masa penahanan terhadap DA dan SH tak dapat lagi diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP.

Pasca penangkapan, keduanya telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari. Lalu, masa tahanan DA dan SH diperpanjang selama 40 hari. Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.

Saat itu jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan adanya sejumlah hal yang belum dilengkapi. Hingga akhirnya, masa penahanan mereka kembali diperpanjang selama 60 hari sembari penyidik melengkapi berkasnya.

“Meski demikian, perkara ini tidak berhenti disini, penyidikan berlanjut sampai jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Baca Juga :  Sebanyak 897 Personel Gabungan Akan Amankan Pelaksanaan PKA Ke - 8

Secara umum, koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum telah dilakukan selama ini. Hal ini merupakan bentuk Criminal Justice System (CJS), dimana ada peran jaksa dalam meneliti demi kelengkapan suatu berkas perkara guna penuntutan.

“Mekanisme ini didasarkan dari peraturan perundangan hukum acara pidana, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata dia.

“Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahananya sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan” pungkasnya.

Sementara itu, untuk satu tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, MY kini masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh hingga akhir November 2023 nanti.

Baca Juga :  Sebanyak 897 Personel Gabungan Akan Amankan Pelaksanaan PKA Ke - 8

Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara MY untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan demi kepentingan proses hukum selanjutnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.

Proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih. Dalam kasus itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY.

Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya. Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp1 miliar.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolda dan Wakapolda Aceh Hadiri Penutupan Expo Semarak Kemerdekaan

Tni-Polri

Polsek Teluk Dalam Polres Simeulue Antar Pelajar Pulang Sekolah Dengan Mobil Patroli

Tni-Polri

Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

Tni-Polri

Maling Mesin Pompa Air di Sekolah, MTZ Pelaku Diamankan

Tni-Polri

Hilang Kendali, Microbus Terjun Kejurang di Krueng Raya

Tni-Polri

Karo Ops Polda Aceh : Polda Aceh Siap Amankan PON XXI Aceh – Sumut 2024

Tni-Polri

Jumat Berkah, Personel Ditlantas Polda Aceh Bagikan Nasi Kotak untuk Masyarakat

Tni-Polri

Kodam Iskandar Muda gelar kegiatan Semarak Ramadhan 1444 H di Lapangan Blangpadang, Kota Banda Aceh.