Home / Tni-Polri

Kamis, 23 November 2023 - 07:24 WIB

DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Eryandi (27), warga asal Bireuen kini berurusan dengan polisi atas kasus pengiriman sepuluh kilogram sabu via Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Juni 2023 lalu.

Barang haram tersebut hendak dikirim kepada salah satu pemesan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam melancarkan aksinya, ia sengaja menggunakan jasa pengiriman barang.

Kapolresta Banda Aceh KBP. Fahmi Irwan Ramli dalam konfrensi pers memaparkan terkait penemuan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,4 (sepuluh koma empat) Kilogram di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, dan penerbitan DPO terhadap tersangka Eryandi, Kamis (23/11/2023).

Setelah dikeluarkan DPO, berkat kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, Eryandi berhasil diamankan di Medan, Sumatera Utara atas kejahatan yang dilakukannya.

Sementara itu lanjut KBP Fahmi, barang bukti yang telah lama disita itu telah dimusnahkan di Polda Aceh beberapa waktu lalu, namun pihaknya tetap melakukan pencarian terhadap tersangka.

Baca Juga :  Dirintel Polda Aceh Hadiri Maulid Nabi Di Mahkamah Syar'iyah Jantho

Walaupun barang buktinya telah dimusnahkan, perkara yang ditangani oleh pihaknya tidak menggugurkan kejahatan yang dia lakukan, ucap Fahmi.

Eryandi ditangkap di Medan pada hari Sabtu (11/11/2023) lalu, namun perlu dilakukan lidik lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bekerjasama dengan nya, tambah Fahmi.

Jauh sebelumnya, Eryandi bersama dua rekannya yang masih buron yakni SS dan SM, terlebih dahulu mencoba mengirimkan kopi khas Aceh ke luar daerah yakni Bekasi dan Deli Serdang.

Hal tersebut dilakukan hanya untuk mengetahui apakah paket yang dikirimkan tersebut akan diperiksa atau tidak oleh petugas jasa pengiriman barang dan yang lainnya.

“Ada tiga kali paket kopi yang dikirim, setelah diketahui paketnya tidak diperiksa, barulah dikirim sabu itu,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga :  Kasatgaspus Preemtif OMB 2033—2024 Sosialisasi Pemilu Damai

Eryandi juga mengelola sebuah akun Instagram yang menawarkan kopi Aceh fiktif. Produknya juga ikut dipromosikan ke ke salah satu aplikasi belanja online ternama.

Nantinya, para pemesan seakan hendak membeli kopi, padahal narkoba.

“Modus ini dilakukan agar mereka mendapatkan resi pengiriman dari aplikasi belanja online, kemudian ditempelkan ke paket itu agar lolos dan meyakinkan,” katanya.

Hingga saat ini Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus memburu dua rekan Eryandi yakni SS dan SM. Kasusnya juga masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Dua tersangka yang buron masih terus kita cari, kasus ini juga masih kita kembangkan, termasuk darimana barang itu berasal. Ini tergolong modus baru,” ungkapnya.

Ia dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman mati.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Irwasda Polda Aceh pimpin apel perdana di Mapolda Aceh

Tni-Polri

Evakuasi Alat Berat Dihadang Warga, Polisi: Bantu Kami Tertibkan Tambang Ilegal

Tni-Polri

Dirlantas Polda Aceh Turun Langsung Amankan Tabligh Akbar Peringatan Tsunami

Tni-Polri

Kunjungan Kerja Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK PD IM ke Yonif 116/GS dan Korem 012/TU.

Tni-Polri

Polri, BP Batam, Masyarakat Selesaikan Konflik Rampang Secara Musyawarah

Tni-Polri

Pangdam IM membuka kejuaraan Bola Basket Semarak Kemerdekaan di wilayah Kodam Iskandar Muda tahun 2023 .

Tni-Polri

Pererat Komunikasi dan Sinergitas, Kapolda Jabar Gelar Audensi Dengan Komandan Secapa AD

Tni-Polri

Kapolresta Banda Aceh Tutup Persami di SMP Kemala Bhayangkari