Home / Tni-Polri

Jumat, 22 Desember 2023 - 11:41 WIB

Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh — Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkotika sabu seberat 21 kg. Barang bukti sabu tersebut disita dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Pemusnahan itu sendiri dilaksanakan di Mess Timsus di Komplek Mapolda Aceh, Jeulingke, Kota Banda Aceh, Kamis, 21 Desember 2023.

Shobarmen mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai arahan dari Mabes Polri untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti secara serentak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan tugas pokok Polri dalam memberantas peredaran narkotika di tengah masyarakat.

Shobarmen juga menjelaskan, bahwa barang bukti sitaan yang dimusnahkan itu diperoleh dari pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia—Aceh (Indonesia) yang dilakukan oleh tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Dan Dirlantas Polda Aceh Hadir Dalam Rapat Lintas Sektoral Operasi Lilin Seulawah 2023

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan pengungkapan hasil kerja sama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa,” kata Shobarmen, usai pemusnahan barang bukti sabu tersebut.

Kata Shobarmen, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari dua pengungkapan. Pertama dilakukan di Perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca Juga :  Polisi Tangani Kasus Laka Lantas Mobil Pajero Tabrak Tiang Baliho di Lampisang

Dalam pengungkapan itu, timsus berhasil mengamankan MY (41), ZN (44), dan YZ (38). Mereka merupakan nelayan yang berperan menjemput barang haram itu ke tengah laut. Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20 kg, 1 boat oskadon, 1 dry bag, 1 jerigen, 5 unit handphone, dan 1 unit GPS.

Kemudian, sambungnya, pengungkapan kedua dilakukan di Gampong Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 12 Oktober 2023. Pengungkapan itu hasil pengembangan dari penanganan kasus narkotika di Polres Langsa.

Dalam pengungkapan itu, katanya, ada dua pelaku yang berhasil diamankan, yaitu WD (46) dan ZF (35). Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 kg, 1 plastik, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Nobatkan Rima Jeuneu sebagai Kampung Bebas Narkoba

Semua pelaku yang diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

“Dengan adanya pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti sabu seberat 21 kg hari ini, Polda Aceh telah menyelamatkan 168.000 jiwa generasi muda dari ganasnya peredaran narkotika,” demikian, kata Shobarmen.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Januari 2024, Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

Tni-Polri

Sultan Harap Bisa Ucapkan Terima Kasih secara Langsung kepada Kapolri

Tni-Polri

Upacara HUT TNI ke-78 Tahun 2023 di Kodam Iskandar Muda, “TNI Patriot NKRI Pengawal Demokrasi Untuk Indonesia Maju”

Tni-Polri

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan DY

Tni-Polri

Kurir Narkotika Akan Diserahkan Ke Jaksa, Begini Kata Kasaresnarkoba Polresta Banda Aceh

Daerah

Panglima Kodam Iskandar Muda Lepas Keberangkatan Truk Bantuan Korban Banjir

Tni-Polri

Hindari Pengaruh Narkoba, Warga Pasie Lubuk Aktifkan Berbagai Kegiatan

Tni-Polri

Persone Polres Simeulue Besama TNI Dan Masyarakat Melaksanakan Transplantasi Terumbu Karang