Home / Parlementarial

Senin, 22 April 2024 - 11:32 WIB

DPRA Usul Empat Raqan Aceh 2024

REDAKSI - Penulis Berita

Rapat Paripurna DPR Aceh bersama Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, tentang penyampain LKPJ Pemerintah Aceh 2023. Foto: Dokumentasi Humas DPR Aceh.

Rapat Paripurna DPR Aceh bersama Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, tentang penyampain LKPJ Pemerintah Aceh 2023. Foto: Dokumentasi Humas DPR Aceh.

KSINews, Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin, mengatakan pihaknya telah mengusulkan empat Rancangan Qanun Aceh baru pada 2024. Empat rancangan tersebut diusul oleh Komisi I, III, V dan VI.

“Tentunya ini menjadi sebuah keinginan bersama dari DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh untuk mengeluarkan qanun beberapa yang menjadi prioritas kita,” kata Safaruddin, di Gedung Parlemen, setelah rapat Paripurna DPR Aceh 2024, Senin, 22 April 2024.

Baca Juga :  DPRA Desak Pusat Keluarkan Izin Ekspor Ikan Beku dari Pelabuhan Aceh

Adapun empat rancangan qanun tersebut yakni pertama Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, kedua Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.

Kemudian, Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Rancangan Qanun Aceh Perlindungan Guru.

Safar mengatakan, terhadap qanun hak-hak disabilitas tentunya dewan ini memberikan ruang yang baik untuk para penyandang disabilitas. Sehingga dapat diatur dan menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Masukan Ketua DPRK Banda Aceh terkait Revisi UUPA

“Inikan satu hal yang secara memanusiakan mereka seperti orang normal juga,” kata dia.

Politikus Partai Gerindra ini meminta agar sejumlah qanun ini dapat menjadi inisiatif yang bisa diterima menjadi Qanun Aceh kedepan. Hal ini tentu sangat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Pertahankan Dana Otsus Aceh Tetap Dua Persen

Disamping itu, Safar juga berharap agar Kementerian Dalam Negeri dapat segera melakukan register terhadap sejumlah rancangan qanun yang telah di inisiasi pada tahun 2022 dan 2023. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih menunggu register terhadap rancangan tersebut.

“Disamping itu juga perlu mendesak mana qanun-qanun yang kita sudah sepakati bersama untuk dikeluarkan nomor registernya dan dilembar daerahkan,” kata Safar. (Parlementaria) 

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Penerapan “MyPertamina” Tidak Selaras di Pelosok Indonesia

Parlementarial

DPRA Tolak Stadion Harapan Bangsa Dirobohkan untuk PON
Badan Anggaran DPR Aceh, Irpannusir

Parlementarial

DPRA Gelar Paripurna Penyampain Banggar R-Qanun PP-APBA TA 2023, Ini Berapa Poin Utama

Parlementarial

DPRA Dalami Materi Raqan Karbon Aceh

Parlementarial

Dalam Rangka Pengawasan dan Pelaksanaan UU Keimigrasian, Komite I DPD RI Kunjungi Kanin Kelas I TPI Ngurah Rai

Parlementarial

Ketua Fraksi Golkar DPRA Bawa Dana Reguler Rp22 Miliar ke Dapilnya
M-Rizal-Falevi-Kirani

Parlementarial

M Rizal Falevi Kirani: Pemerintah Berhasil Kurangi Persentase Angka Kemiskinan di Aceh

Parlementarial

Komisi III DPRA Gelar Rapat Kerja dengan Mitra Pasca Dana Otsus Berkurang