Home / News / Pemerintah

Sabtu, 25 Mei 2024 - 22:23 WIB

Baitul Mal Aceh Data Wakaf Produktif di Aceh Utara

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Baitul Mal Aceh (BMA), melakukan pendataan wakaf produktif untuk mengetahui potensi wakaf di Aceh Utara yang memerlukan stimulus supaya lebih berkembang.

Selama ini sebagian nazir mengartikan zakat produktif adalah memproduktifkan wakaf dengan kegiatan ekonomi dan bisnis di atas tanah wakaf. Kemudian juga melihat yang penting tanah wakaf telah berfungsi dengan kegiatan sosial, kesehatan, pertanian atau aktivitas pendidikan.

Dalam pendataan wakaf produktif ke Aceh Utara, BMA mengutus tim pendataan yaitu Shafwan Bandadeh, Liza Diputri, Zahara Zain, dan Ezizul Firman.

Pendataan dilakukan sejak 20-24 Mei 2024 dengan lokasi yang direkomendasikan oleh Kankemenag dan Baitul Mal Aceh Utara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Utara.

Baca Juga :  Bupati Akmal Ibrahim Lantik 152 Keuchik Definitif Dalam Lingkungan Kabupaten Abdya Periode 2022 - 2028

Shafwan Bandadeh mengatakan, setelah pendataan, BMA akan melakukan asesmen, baru ditetapkan sebagai lokasi/obyek wakaf produktif yang termasuk dalam Program Stimulus Wakaf Produktif (SWP) BMA 2024.

Selanjutnya, Baitul Mal Aceh dapat merumuskan pengertian wakaf produktif yang sesuai dengan kapasitas BMA untuk mengembangkannya.

“Setidaknya dapat diketahui, BMA akan memulai dari tahapan mana, strategi yang dipilih dan kemitraan yang dibangun dalam memproduktifkan tanah/aset wakaf di seluruh Aceh. Dari pendataan ini juga, stimulus finansial setiap persil wakaf dapat dilakukan,” ucapnya.

Baca Juga :  Beri Arahan Jajaran Lapas Kelas I Tangerang, Kadiv Administrasi Sampaikan Pesan Pentingnya Profesionalisme

Adapun potensi wakaf produktif yang akan dikembangkan oleh dayah adalah peternakan ikan lele, peternakan kambing dan domba. Masjid pengembangan wakaf tambak ikan bandeng dan udang vaname dan usaha sarana koperasi, warung serba ada dan usaha kuliner. Kemudian, wakaf meunasah akan mengembangkan usaha air kemasan.

Ia mengatakan, pendataan potensi wakaf produktif dilakukan pada 2024, sedangkan verifikasi dan asesmen akan dilaksanakan pada tahapan berikutnya 2025.

BMA juga akan melaksanakan pembinaan melalui bimtek nazhir. Verifikasi dan asesmen akan dilaksanakan setelah nazhir mengajukan permohonan modal stimulus wakaf produktif, setelah itu akan ditetapkan nazhir penerima bantuan tersebut.

Baca Juga :  Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Lakukan Program Peningkatan Kwalitas Rumah Layak Huni di Kabupaten Bireuen

Sementara itu, Staf data dan informasi Sudadi menyebutkan, diperlukan pendataan wakaf yang belum terdata di gampong-gampong di Aceh Utara. Hal itu dimaksudkan, agar dapat mendorong nazir mengurus Akte Ikrar Wakaf (AIW)/AIW pengganti, dan sertifikasi wakaf.

“Untuk pengembangan wakaf produktif diperlukan peningkatan kapasitas nazir dan sinergi antara Baitul Mal, Kemenag, BWI, dan KUA. Hal utama yang diharapkan nazir di lapangan adalah modal atau dana untuk memproduktifkan tanah atau aset wakaf,” kata Sudadi mewakili Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmat Setiadi. (InfoPublik/red)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Warga Gowa dan Petugas Bersihkan Puing Rumah Rusak Akibat Angin Kencang

Pemerintah

Pelaksanaan Regsosek Tahun 2022, Pj Bupati Abdya Instruksikan Para Camat dan Keuchik Untuk Memantau

News

Wabup Aceh Besar Serahkan Rumah Bantuan Hasil Swadaya Warga

Daerah

YARA Siap Dampingi Wartawan Korban Penghinaan Oknum Kepala Desa di Bireuen

Pemerintah

Buka Pra-Kongres Kebudayaan Minahasa Tahun 2023, Wapres Minta Peran Aktif Masyarakat Untuk Kembangkan Budaya

Pemerintah

Pj Bupati Aceh Barat Apelkan Kendaraan Dinas

Pemerintah

Tekan Inflasi dan Bantu Rakyat Jelang Idul Adha, Pemkab Aceh Besar Gencarkan Pasar Murah

Banda Aceh

Aklamasi! Jufrizal Coy Kembali Pimpin PWI Aceh Besar 2025–2028