Home / Daerah

Minggu, 26 Mei 2024 - 12:48 WIB

Wahana Alam Parung Tasikmalaya Ingkar Janji Akan Di Gugat Ke Pengadilan

REDAKSI - Penulis Berita

KsiNews.Id | Tasikmalaya – Rupanya sudah menjadi kebiasaan dari Manejemen dan Pemilik Objek Wisata Wahana Alam Parung Tasikmalaya yang selalu bermasalah dan ingkar janji dari kesepakatan, kali ini akan digugat oleh Tim Pengacara ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Menurut Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, Iqbal Daut Hutapea, sebaiknya memang harus lebih teliti dan hati-hati untuk melakukan kerjasama dengan Manejemen dan Pemilik Objek Wisata Wahana Alam Parung Tasikmalaya, agar tidak pusing dan malah menjadi kasus hukum, sebab pemilik Objek Wisata Wahana Alam Parung, Aji Hidayat Suryawinata dan Manajemen Wahana Alam Parung Tasikmalaya, tidak pernah menepati janji dari Kesepakatan yang telah dibuat.

Baca Juga :  26.470 Paket Komoditi Murah di Bhayangkara Fest Habis Terjual

Beberapa pihak yang telah melakukan kerjasama dengan Aji Hidayat Suryawinata selaku Pemilik Wahana Alam Parung dengan memberikan pinjaman uang sebagai wujud kerjasama untuk pengembangan usaha Objek Wisata Wahana Alam Parung Tasikmalaya, berakhir kecewa bahkan menjadi kasus hukum dan diantaranya salah satu Direktur Perusahaan yang mengelola Manajemen Wahana Alam Parung Tasikmalaya, dilaporkan ke Polisi dan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Serikat Perusahaan Pers Aceh Siap Sukseskan Kongres ke XXVI di Kota Medan

Objek Wisata Wahana Alam yang terletak di daerah Suryalaya Pageurageung Kabupaten Tasikmalaya. Saat ini sedang bermasalah dengan Tim pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum nya dalam kasus gugatan PMH di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dan beberapa kali sudah dikirim surat serta somasi dan peringatan melalui WhatsApp agar segera membayar uang operasional Sidang, namun hanya janji-janji yang tidak pernah tepat.

Baca Juga :  Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Upacara Bendera Rutin Setiap Hari Senin

“Sudah cukup toleransi dan niat baik kami yang telah memberikan bantuan hukum secara profesional dengan mengingatkan Aji Hidayat Suryawinata selaku pemilik Objek Wisata Wahana Alam Parung begitu juga dengan pihak manajemen nya, tetapi hingga Minggu tanggal 26 Mei 2024, tidak ada respon dan tidak ada penyelesaian, sehingga Kami sedang mempersiapkan materi gugatan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.(Red/Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kompetensi Guru Di Tingkatkan, Kemenag Banda Aceh Gelar Bimtek

Daerah

Bupati dan Wabup Dampingi Gubernur Serahkan Bantuan Banjir di Sambas

Daerah

Menpora Beri Bantuan Alat Olahraga ke Aceh

Daerah

Terpilih pada Kongres II di Surabaya, Ns. Imam Subhi Pimpin DPP HIPANI Periode 2022-2027

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Serahkan Remisi Pada 32 Anak Binaan LPKA Sungai Raya di Hari Anak Nasional

Daerah

Serah Terima Jabatan, 2 Lapas di Jatim Miliki Nakhoda Baru

Daerah

Pamatwil OMP Seulawah Pastikan Kotak Suara di KIP Aceh Tamiang Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Daerah

Koordinasi Kemenkumham Kalbar dengan Bea dan Cukai: Pembangunan Galeri UMKM dan Layanan Publik Terintegrasi di Pontianak