BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Aceh (Disdik Aceh) menggelar sosialisasi pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bersama Inspektorat Aceh di Aula Dinas Pendidikan Aceh. Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A, ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jumat, 31 Mei 2024.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sekretaris, para kepala bidang, kepala UPTD, kepala cabang dinas, kasubag, serta ASN dan tenaga kontrak. Selain diadakan secara langsung, kegiatan ini juga dilakukan secara hybrid, memungkinkan partisipasi dari berbagai cabang dinas di kabupaten/kota di Aceh.
Dalam sambutannya, Marthunis menekankan pentingnya penerapan zona integritas di seluruh lingkungan Disdik Aceh, mulai dari ASN dikantor utama, cabang dinas hingga di Satuan Pendidikan di seluruh Kabupaten/kota.
“Tujuan utama pembangunan zona integritas adalah untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya akuntabilitas kinerja, penyusunan kontrak kinerja, dan penyuluhan tentang anti gratifikasi serta penanggulangan korupsi.
Pembangunan zona integritas ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014. Di Kementerian Keuangan, pedoman ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pemerintahan Aceh, terus berjalankan untuk menuju birokrasi bersih, akuntable, efektif dan efisien, serta mendorong proses pelayanan publik yang baik.[]