Home / Uncategorized

Senin, 10 Juni 2024 - 21:46 WIB

Harmonisasi Raperda Bangunan Gedung Kayong Utara Digelar, Upaya Penyesuaian dengan UU Cipta Kerja

REDAKSI - Penulis Berita

Pontianak, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kayong Utara tentang Bangunan Gedung pada hari Senin (10/6).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Dr. Muhammad Tito Andrianto, S.H., M.H. ini dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Kayong Utara Nugroho Dwi Jatmoko, S.T., dan berbagai pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Kalbar menyampaikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk dengan disahkannya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

Baca Juga :  10 Poin Sikap PKS pada Peringatan Hari Buruh, Mendesak Dicabutnya UU Cipta Kerja Hingga Perlindungan Pekerja Migran

“Perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah di tingkat kabupaten/kota untuk menyesuaikan dengan operasionalisasi peraturan perundang-undangan tersebut,” ujar Kakanwil.

Sementara itu, Plt. Kadis PUPR Kayong Utara Nugroho menjelaskan bahwa urgensitas Raperda ini muncul dengan adanya perubahan pada UU di bawahnya dan turunannya terkait bangunan gedung dan IMB.

“Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, maka peraturan daerah yang sudah ada tentang bangunan gedung dan IMB menjadi tidak berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian aturan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru,” jelas Nugroho.

Lebih lanjut, Nugroho menyampaikan bahwa setelah harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kalbar ini, Raperda akan dibahas kembali bersama DPRD dan Bagian Hukum Pemkab Kayong Utara.

Baca Juga :  Aceh Pamerkan Rempah yang Sempat ‘Bumbui’ Dunia

Dalam rapat ini, Perwakilan Dinas PUPR Provinsi Kalbar menyampaikan bahwa Raperda Kayong Utara tentang Bangunan Gedung ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pelaksananya dan tidak bertentangan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021. Namun, perlu ditambahkan beberapa muatan norma yang sesuai dengan isi materi dalam raperda untuk memudahkan pelaksanaannya.

Rapat harmonisasi ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Plt. Kadis PUPR Kayong Utara, dan Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Berdasarkan hasil harmonisasi, Raperda Kayong Utara tentang Bangunan Gedung harus disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, instansi pemrakarsa akan melakukan perbaikan terhadap beberapa substansi dalam Raperda sesuai dengan masukan dari Tim Pokja Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Baca Juga :  Diskominsa Aceh Barat Terima Pendampingan Sekaligus Asistensi dari Diskominsa Aceh

Rapat harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam penyusunan Raperda Kayong Utara tentang Bangunan Gedung yang diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan mendukung penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, aman, dan nyaman di Kabupaten Kayong Utara.[]

Editor: Deddi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

Uncategorized

Insiden Ledakan Sumur Minyak di Aceh Timur, Ketua Komisi III DPRA Ingin Qanun Migas Segera Terwujud

Uncategorized

Wujud Kepedulian Terhadap Generasi Muda, Babinsa Posramil Peulimbang Komsos Bersama Ketua Karang Taruna Desa

Uncategorized

Forget That Facelift – “Wrap” Your Face into Shape

Uncategorized

Ketua DWP Aceh Mellani Subarni komit akan ikut berperan dalam pembangunan berkelanjutan

Uncategorized

Diskop UMKM Aceh: Gelar Bimtek dalam Penguatan Kafasitas Bagi Wirausaha Pemula Zona II.

Uncategorized

Melintas Melalui Jalur Tidak Resmi, Imigrasi Sambas Deportasi 1 Orang WNA Malaysia

Uncategorized

Peduli pada Usaha Kecil PT KTS Berikan Bantuan Usaha